Pemuda Asal Medan Ini Divonis 3 Tahun Penjara Karena Aniaya Ibu Kandung: Masalah Uang Jajan 

Aniaya ibu kandung, Rahim Fauzi Sitanggang divonis tiga tahun penjara. Sitanggang marah karena tidak diberi uang jajan lebih

Editor: Erik Sinaga
net
ilustrasi palu hakim 

TRIBUNJAKARTA.COM-  Aniaya ibu kandung, Rahim Fauzi Sitanggang divonis tiga tahun penjara. Vonis tersebut diketuk palu majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/6/2021).

Sitanggang diseret ke pengadilan karena menganiaya ibu kandungnya sebab tidak diberi uang jajan lebih.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim yang diketuai Ali Tarigan juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 10 juta, dengan subsidar 3 bulan penjara.

Dikatakan hakim, adapun hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah melukai saksi korban yakni ibunya sendiri, sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: Guru Ngaji yang Cabuli 5 Muridnya di Penjaringan Sogok Para Korban Pakai Uang Rp 20 Ribu

"Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata Hakim.

Majelis hakim menilai, Rahim terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat 1 UURI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat 1 jo Pasal 64 KUHpidana.

"Hukumanmu sudah ditinggalkan ya," kata hakim saat berkomunikasi dengan terdakwa yang mengikuti sidang secara daring.

Baca juga: Tingkat Keterisian RS Rujukan Covid-19 Capai 50 Persen, Wagub DKI: Ini Harus Jadi Perhatian

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Rizki maupun terdakwa yang sempat memohon agar hukumannya diringankan pun menyatakan terima.

Vonis tersebut, beda tipis dengan tuntutan Jaksa Rizki yang meminta supaya terdakwa dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 10 juta, subsidar 6 bulan penjara.

Sentara itu, dalam sidang sebelumnya, Jaksa M. Rizki menghadirkan ibu kandung terdakwa yakni Tuti Yusnita memberikan kesaksian.

Sepanjang persidangan berlangsung, Tuti tak hentinya menitihkan air mata mengingat bagaimana ia selama ini diperlakukan oleh anak kandungnya itu.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan, Tuti menuturkan perkara itu terjadi pada 15 Desember 2020. Saat itu terdakwa Rahim meminta uang jajan kepada neneknya. Namun karena Tuti sudah memberi uang kepadanya lantas menanyakan uang apa lagi yang terdakwa minta.

"Udah dikasih Rp 100 ribu, tapi minta lagi, dia bilang untuk jajan, enggak saya kasi pak, lalu cakap kotor dia, anjing bilangnya saya, lalu dipukulnya saya," kata Tuti sambil menunjuk ke arah kepalanya.

Baca juga: Antrean Pengunjung Mengular Gara-gara BTS Meal, Satpol PP Sanksi Denda McDonald Plaza Depok

Tidak sampai disitu, kata Tuti anaknya yang sudah berumur 23 tahun itu pun memakinya dengan ucapan kasar.

"Setelah mukul saya, maki-maki lagi dia, lalu pigi dia, kejadiannya itu pagi hari sewaktu saya pulang dari pajak (pasar, red). Setelah itu enggak pulang dia sampai malam, pas balik malam dia diam aja," ucap Tuti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved