Pemuda Asal Medan Ini Divonis 3 Tahun Penjara Karena Aniaya Ibu Kandung: Masalah Uang Jajan 

Aniaya ibu kandung, Rahim Fauzi Sitanggang divonis tiga tahun penjara. Sitanggang marah karena tidak diberi uang jajan lebih

Editor: Erik Sinaga
net
ilustrasi palu hakim 

Setelah insiden pemukulan itu, Tuti lantas melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

Tuti mengatakan hal tersebut ia lakukan karena selama ini anaknya memang sering memaki dan memukulnya apalagi jika uang jajan tidak diberikan.

"Anak saya ini kembar, dua-duanya punya sifat begitu pak, ngamuk, sering mukul," ucapnya sembari menitihkan air mata.

Baca juga: Komnas HAM Diminta Jelaskan Dimana Dugaan Pelanggaran HAM yang Dilaporkan Novel Baswedan CS

Tuti mengaku meski sudah berumur 23 tahun, anaknya itu masih pengangguran dan kerap mengamuk minta uang.

Bahkan saat hakim bertanya apakah ayahnya mengetahui perbuatan anaknya yang kasar, Tuti mengatakan kalau suaminya sudah malas meladeni kelakuan anaknya itu.

"Bapaknya udah tua, tau juga bapaknya (kelakuan Rahim) udah malas bapaknya," katanya.

Lantas, saat hakim ketua menanyakan kepada terdakwa, mengapa ia memukul ibu kandungnya, terdakwa dengan santai menjawab karena uang jajan tidak diberi.

"Minta uang jajan pak, kalau enggak dikasi, marahlah pak," katanya dengan nada tinggi.

Baca juga: Perjuangan Pengemudi Ojol Dapatkan BTS Meal di Depok: Antre Berjam-jam Lalu Dibatalkan Konsumen

Sontak saja jawaban tersebut membuat peserta sidang lainnya geleng-geleng kepala dan membuat hakim kesal.

"Apa alasannya marah? Karena gak dikasih jajan? Kan udah dikasih. Pakai sabu kau ya? Kau jangan begitu, kasian orangtua itu, kau udah dilahirkan dan dibesarkan," cetus hakim.

Lantas terdakwa pun kembali berkilah saat itu ia dalam pengaruh tuak dan khilaf hingga memukul ibunya.

"Dalam keadaan minum tuak pak," katanya.

Baca juga: Simak 16 Daftar Formasi CPNS Kejaksaan RI untuk Lulusan SMA hingga S2, Cek Ketentuan Umum CPNS 2021

Selanjutnya hakim pun menanyakan kepada ibu terdakwa apakah anaknya pernah menggunakan sabu, dan Tuti mengaku tidak tau pasti, hanya saja ia menduga anaknya itu menggunakan sabu bersama temannya yang bernama taufik.

Lalu hakim pun menanyakan apakah Tuti sudah memaafkan perbuatan anaknya itu, lalu ia menjawab sudah memaafkan meski demikian ia berharap anaknya bertaubat dengan ditahan seperti saat ini.

"Biar bertaubat dia pak," kata Tuti sambil menangis. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Vonis 3 Tahun Penjara, Lelaki Pengangguran Yang Aniaya dan Maki Ibu Kandung Karena Uang Jajan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved