Pemuda Asal Medan Ini Divonis 3 Tahun Penjara Karena Aniaya Ibu Kandung: Masalah Uang Jajan
Aniaya ibu kandung, Rahim Fauzi Sitanggang divonis tiga tahun penjara. Sitanggang marah karena tidak diberi uang jajan lebih
TRIBUNJAKARTA.COM- Aniaya ibu kandung, Rahim Fauzi Sitanggang divonis tiga tahun penjara. Vonis tersebut diketuk palu majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/6/2021).
Sitanggang diseret ke pengadilan karena menganiaya ibu kandungnya sebab tidak diberi uang jajan lebih.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim yang diketuai Ali Tarigan juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 10 juta, dengan subsidar 3 bulan penjara.
Dikatakan hakim, adapun hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah melukai saksi korban yakni ibunya sendiri, sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Baca juga: Guru Ngaji yang Cabuli 5 Muridnya di Penjaringan Sogok Para Korban Pakai Uang Rp 20 Ribu
"Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata Hakim.
Majelis hakim menilai, Rahim terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat 1 UURI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat 1 jo Pasal 64 KUHpidana.
"Hukumanmu sudah ditinggalkan ya," kata hakim saat berkomunikasi dengan terdakwa yang mengikuti sidang secara daring.
Baca juga: Tingkat Keterisian RS Rujukan Covid-19 Capai 50 Persen, Wagub DKI: Ini Harus Jadi Perhatian
Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Rizki maupun terdakwa yang sempat memohon agar hukumannya diringankan pun menyatakan terima.
Vonis tersebut, beda tipis dengan tuntutan Jaksa Rizki yang meminta supaya terdakwa dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 10 juta, subsidar 6 bulan penjara.
Sentara itu, dalam sidang sebelumnya, Jaksa M. Rizki menghadirkan ibu kandung terdakwa yakni Tuti Yusnita memberikan kesaksian.
Sepanjang persidangan berlangsung, Tuti tak hentinya menitihkan air mata mengingat bagaimana ia selama ini diperlakukan oleh anak kandungnya itu.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan, Tuti menuturkan perkara itu terjadi pada 15 Desember 2020. Saat itu terdakwa Rahim meminta uang jajan kepada neneknya. Namun karena Tuti sudah memberi uang kepadanya lantas menanyakan uang apa lagi yang terdakwa minta.
"Udah dikasih Rp 100 ribu, tapi minta lagi, dia bilang untuk jajan, enggak saya kasi pak, lalu cakap kotor dia, anjing bilangnya saya, lalu dipukulnya saya," kata Tuti sambil menunjuk ke arah kepalanya.
Baca juga: Antrean Pengunjung Mengular Gara-gara BTS Meal, Satpol PP Sanksi Denda McDonald Plaza Depok
Tidak sampai disitu, kata Tuti anaknya yang sudah berumur 23 tahun itu pun memakinya dengan ucapan kasar.
"Setelah mukul saya, maki-maki lagi dia, lalu pigi dia, kejadiannya itu pagi hari sewaktu saya pulang dari pajak (pasar, red). Setelah itu enggak pulang dia sampai malam, pas balik malam dia diam aja," ucap Tuti.
Setelah insiden pemukulan itu, Tuti lantas melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
Tuti mengatakan hal tersebut ia lakukan karena selama ini anaknya memang sering memaki dan memukulnya apalagi jika uang jajan tidak diberikan.
"Anak saya ini kembar, dua-duanya punya sifat begitu pak, ngamuk, sering mukul," ucapnya sembari menitihkan air mata.
Baca juga: Komnas HAM Diminta Jelaskan Dimana Dugaan Pelanggaran HAM yang Dilaporkan Novel Baswedan CS
Tuti mengaku meski sudah berumur 23 tahun, anaknya itu masih pengangguran dan kerap mengamuk minta uang.
Bahkan saat hakim bertanya apakah ayahnya mengetahui perbuatan anaknya yang kasar, Tuti mengatakan kalau suaminya sudah malas meladeni kelakuan anaknya itu.
"Bapaknya udah tua, tau juga bapaknya (kelakuan Rahim) udah malas bapaknya," katanya.
Lantas, saat hakim ketua menanyakan kepada terdakwa, mengapa ia memukul ibu kandungnya, terdakwa dengan santai menjawab karena uang jajan tidak diberi.
"Minta uang jajan pak, kalau enggak dikasi, marahlah pak," katanya dengan nada tinggi.
Baca juga: Perjuangan Pengemudi Ojol Dapatkan BTS Meal di Depok: Antre Berjam-jam Lalu Dibatalkan Konsumen
Sontak saja jawaban tersebut membuat peserta sidang lainnya geleng-geleng kepala dan membuat hakim kesal.
"Apa alasannya marah? Karena gak dikasih jajan? Kan udah dikasih. Pakai sabu kau ya? Kau jangan begitu, kasian orangtua itu, kau udah dilahirkan dan dibesarkan," cetus hakim.
Lantas terdakwa pun kembali berkilah saat itu ia dalam pengaruh tuak dan khilaf hingga memukul ibunya.
"Dalam keadaan minum tuak pak," katanya.
Baca juga: Simak 16 Daftar Formasi CPNS Kejaksaan RI untuk Lulusan SMA hingga S2, Cek Ketentuan Umum CPNS 2021
Selanjutnya hakim pun menanyakan kepada ibu terdakwa apakah anaknya pernah menggunakan sabu, dan Tuti mengaku tidak tau pasti, hanya saja ia menduga anaknya itu menggunakan sabu bersama temannya yang bernama taufik.
Lalu hakim pun menanyakan apakah Tuti sudah memaafkan perbuatan anaknya itu, lalu ia menjawab sudah memaafkan meski demikian ia berharap anaknya bertaubat dengan ditahan seperti saat ini.
"Biar bertaubat dia pak," kata Tuti sambil menangis.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Vonis 3 Tahun Penjara, Lelaki Pengangguran Yang Aniaya dan Maki Ibu Kandung Karena Uang Jajan