Sidang Rizieq Shihab

Kubu Rizieq Shihab Anggap Tuntutan Jaksa di Perkara RS UMMI Bogor Ilusi dan Halusinasi

Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya optimis pleidoi atau pembelaan mereka mampu membantah tuntutan JPU terkait tindak pidana pemberitahuan bohong.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). 

Yakni terkait pernyataan bahwa Rizieq dalam keadaan sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 meski terkonfirmasi Covid-19 dengan alasan belum menerima hasil tes swab PCR.

Pada sidang tuntutan Kamis (3/6/2021) JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Rizieq dengan hukuman pidana enam tahun penjara.

Tuntutan itu lebih dari setengah hukuman maksimal dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan JPU, yakni vonis 10 tahun penjara.

Hal memberatkan tuntutan JPU di antaranya Rizieq berstatus bekas narapidana karena pernah divonis bersalah dalam perkara 160 KUHP tentang Penghasutan pada tahun 2003.

Serta perkara 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang pada tahun 2008, kedua perkara ini diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan Covid-19, bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan. Terdakwa juga tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU membacakan pertimbangan tuntutan, Kamis (3/6/2021).

Sementara terhadap Hanif dan dr. Andi Tatat JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman pidana dua tahun penjara.

Baca juga: Penemuan Mayat Bayi Gegerkan Warga Bintara, Ceceran Darah Ungkap Hubungan Terlarang Kakak dan Adik

Rizieq Shihab Sampaikan Pleidoi

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pemberitahuan bohong kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor pada Kamis (10/6/2021).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang tersebut beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

TONTON JUGA

"Pembacaan pleidoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya untuk perkara nomor 223, 224 dan, 225. Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB," kata Alex dalam keterangannya di Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Perkara nomor 223 merupakan berkas untuk terdakwa Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat, nomor 224 berkas untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, sementara 225 untuk Rizieq.

Ketiganya merupakan terdakwa kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu yang diduga ditutupi atau dipalsukan dari pihak Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

Rizieq Shihab saat mengikuti sidang putusan perkara kerumunan Megamendung, Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Rizieq Shihab saat mengikuti sidang putusan perkara kerumunan Megamendung, Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (TribunJakarta/Bima Putra)

"Sidang dipimpin Majelis Hakim diketuai Khadwanto dengan Hakim anggota Mu'arif dan Suryaman. Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved