Sidang Rizieq Shihab

Kubu Rizieq Shihab Anggap Tuntutan Jaksa di Perkara RS UMMI Bogor Ilusi dan Halusinasi

Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya optimis pleidoi atau pembelaan mereka mampu membantah tuntutan JPU terkait tindak pidana pemberitahuan bohong.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). 

Dalam kasus ini ketiga terdakwa disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga menyebarkan pemberitahuan bohong.

Baca juga: Bentrok Berujung Penganiayaan di Bekasi, Ibu Ini Minta Bantuan Ormas karena Tak Mampu Bayar Cicilan

Baca juga: Daftar Skuad Portugal di Euro 2020: Ronaldo Jadi Andalan, Pemain Man United Bikin Lini Tengah Solid

Baca juga: Aksi Ronaldo Bersama Timnas Portugal Bikin Heboh Jelang Euro 2020, Rumput Lapangan Jadi Pelampiasan

Yakni terkait pernyataan bahwa Rizieq dalam keadaan sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 meski terkonfirmasi Covid-19 dengan alasan belum menerima hasil tes swab PCR.

Pada sidang tuntutan Kamis (3/6/2021) JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Rizieq dengan hukuman pidana enam tahun penjara.

Tuntutan itu lebih dari setengah hukuman maksimal dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan JPU, yakni vonis 10 tahun penjara.

TONTON JUGA

Hal memberatkan tuntutan JPU di antaranya Rizieq berstatus bekas narapidana karena pernah divonis bersalah dalam perkara 160 KUHP tentang Penghasutan pada tahun 2003.

Serta perkara 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang pada tahun 2008, kedua perkara ini diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan Covid-19, bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan. Terdakwa juga tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU membacakan pertimbangan tuntutan, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Uji Coba Jelang Euro 2020: Timnas Portugal Sukses Bungkam Israel, Cristiano Ronaldo Tampil Superior

Sementara terhadap Hanif dan dr. Andi Tatat JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman pidana dua tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved