Sidang Rizieq Shihab
Menantu Rizieq Shihab Tolak Kasus RS Ummi Bogor Disamakan dengan Perkara Ratna Sarumpaet
Muhammad Hanif Alatas menolak kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor disamakan dengan kasus Ratna
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Atas dasar itu Hanif membantah tuntutan JPU bahwa dia bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor, dia menilai dakwaan JPU tak terbukti.
Dalam pleidoinya Hanif meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas murni terhadapnya karena tidak terbukti melakukan pemberitahuan bohong.
"Karena pernyataan saya tersebut betul-betul apa adanya berdasarkan apa yang saya lihat, saya dengar dan saya ketahui sehingga unsur tersebut yang disyaratkan dalam pasal 14 (1) dan (2) serta 15 (1) tidak terpenuhi," sambung dia.
Dalam sidang tuntutan pada Kamis (3/6/2021) JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap Hanif dengan hukuman dua tahun penjara.
Hal memberatkan tuntutan JPU terhadap di antaranya pernyataan Hanif saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat sewaktu dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran.
Serta bawah Hanif dianggap berbelit-belit saat memberi keterangan sebagai terdakwa selama jalannya sidang perkara tes swab di RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa mendatang," ujar JPU, Kamis (3/6/2021).
JPU menuntut Hanif dengan tiga dakwaan, pertama primair disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.
Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.