Sidang Rizieq Shihab

Menantu Rizieq Shihab Tolak Kasus RS Ummi Bogor Disamakan dengan Perkara Ratna Sarumpaet

Muhammad Hanif Alatas menolak kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor disamakan dengan kasus Ratna

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Bima Putra
Muhammad Hanif Alatas saat membacakan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan JPU dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Muhammad Hanif Alatas menolak kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor disamakan dengan kasus Ratna Sarumpaet.

Meski sama-sama disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena dianggap menyebarkan pemberitahuan bohong, Hanif menolak kasusnya disamakan.

Bantahan ini disampaikan karena dalam uraian tuntutan kasus RS UMMI Bogor Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadikan kasus pemberitahuan bohong Ratna pada tahun 2019 lalu sebagai tolok ukur.

"Dalam kasus tersebut Ratna jelas-jelas berbohong dengan tujuan yang nyata-nyata untuk menciptakan kegaduhan ditengah eskalasi politik negara yang sedang memanas di tengah proses kontestasi Pilpres 2019," kata Hanif di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Menurut Hanif yang dituntut dua tahun penjara dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor Ratna jelas berbohong karena menyatakan bekas operasi medis di wajahnya sebagai tindak pengeroyokan.

Pernyataan Ratna yang kala itu anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno disebut Hanif sudah terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong.

"Bahkan tokoh-tokoh nasional bereaksi keras atas penganiayaan yang terjadi terhadap Ratna, sehingga timbullah kecurigaan dan tudingan-tudingan terhadap kubu yang bersebrangan dalam hal ini kubu Jokowi- Ma’ruf," ujarnya.

Melalui pleidoi setebal 220 halaman dibuatnya, menantu Rizieq itu mengatakan kasus Ratna berbeda dengan pernyataan saat dia menyebut Rizieq dalam kondisi sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor.

Alasannya pernyataan Rizieq dalam kondisi sehat yang dibuat lewat video testimoni bukan kebohongan karena bertujuan membantah kabar hoaks Rizieq dalam keadaan kritis dan meninggal.

Sementara kasus Ratna menimbulkan keresahan di masyarakat, sesuai dengan isi pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terbukti.

"Ternyata terungkap bahwa Ratna Sarumpaet sepenuhnya dusta dan bohong. Penganiayaan itu tidak pernah ada, lebam yang ada diwajahnya dalam foto yang beredar luas ternyta adalah akibat proses operasi plastik yang ia jalankan," tuturnya

Hanif menolak pernyataan Rizieq sehat disebut sebagai pemberitahuan bohong karena tidak menyatakan Rizieq negatif Covid-19, hanya dalam keadaan sehat berdasar keterangan langsung Rizieq.

Saat video dibuat hasil tes swab PCR Rizieq yang diuji di Labolatorium RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat juga belum keluar sehingga menolak bila pernyataannya disebut bohong.

"Di sisi lain, Putusan kasus tersebut (Ratna Sarumpaet) merupakan Putusan Pengadilan Negeri yang setara tingkatnya dengan pengadilan ini (Pengadilan Negeri Jakarta Timur), sehingga tidak ada keharusan untuk dijadikan tolok ukur," lanjut Hanif.

Baca juga: Isak Tangis Pecah, Ayah Peluk Jenazah Anak 10 Tahun yang Tewas Usai Hanyut di Got Arus Deras Ciputat

Baca juga: Hanya Pakai Buff, Pria Ini Dihukum Menyapu di Pasar Minggu

Baca juga: Bocah 10 Tahun Hanyut ke Saluran Air Deras di Ciputat, Ditemukan Tewas Setelah 2 Jam Pencarian

Atas dasar itu Hanif membantah tuntutan JPU bahwa dia bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor, dia menilai dakwaan JPU tak terbukti.

Dalam pleidoinya Hanif meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas murni terhadapnya karena tidak terbukti melakukan pemberitahuan bohong.

"Karena pernyataan saya tersebut betul-betul apa adanya berdasarkan apa yang saya lihat, saya dengar dan saya ketahui sehingga unsur tersebut yang disyaratkan dalam pasal 14 (1) dan (2) serta 15 (1) tidak terpenuhi," sambung dia.

Dalam sidang tuntutan pada Kamis (3/6/2021) JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap Hanif dengan hukuman dua tahun penjara.

Hal memberatkan tuntutan JPU terhadap di antaranya pernyataan Hanif saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat sewaktu dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran.

Serta bawah Hanif dianggap berbelit-belit saat memberi keterangan sebagai terdakwa selama jalannya sidang perkara tes swab di RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa mendatang," ujar JPU, Kamis (3/6/2021).

JPU menuntut Hanif dengan tiga dakwaan, pertama primair disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved