Cerita Kriminal

Kepincut Petai Sekarung Ternyata Sisa Kulit, Pria Lampung Bekap Tetangga Pakai Sarung: Mati Kamu

Seorang petani bernama Hendra (50) menganiaya Taminah (28) di Lampung Barat. Pelaku ingin mencuri petai milik tetangga Taminah.

Net
Ilustrasi Penganiayaan. Seorang petani bernama Hendra (50) menganiaya Taminah (28) di Lampung Barat. 

TRIBUNJAKARTA.COM, LAMPUNG - Seorang petani bernama Hendra (50) menganiaya Taminah (28) di Lampung Barat.

Hendra melakukan penganiayaan karena ingin mencuri petai milik tetangga Taminah.

Pelaku merupakan warga Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat.

Sedangkan korban merupakan petani asal Pekon Teba Liokh, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat.

“Saat melakukan penganiayaan, pelaku mengatakan, 'Mati kamu',” kata Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, Jumat (11/6/2021).

Baca juga: Jambret Handphone Warga, PJLP Dinas Pertamanan DKI Jakarta Ditangkap Polisi

Saat itu, Hendra ingin mencuri sejumlah karung petai namun ia meliaht Taminah di dekat lokasi.

Oleh karenanya, Hendra menuturkan untuk menganiaya korban terlebih dahulu.

"Berhubung di dekat lokasi petai itu ada korban, maka ia memutuskan untuk membuat pingsan korban dulu agar tidak ketahuan," jelasnya.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Sekincau meringkus seorang petani yang diduga sebagai tersangka penganiayaan. Tersangka bernama Hendra (28), warga Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Sekincau meringkus seorang petani yang diduga sebagai tersangka penganiayaan. Tersangka bernama Hendra (28), warga Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat. (Dok Polsek Sekincau Via Tribun Lampung)

Menurut Sukimanto, karung berisi petai tersebut bukanlah milik korban.

"Petai itu milik tetangga korban," kata dia.

Hendra mengalami nasib apes lantaran karung tersebut hanya berisi kulit petai.

"Isinya sudah tidak ada," pungkas Sukimanto.

Baca juga: Dijanjikan Pekerjaan di Surabaya, Gadis 14 Tahun Malah Jadi Korban Pencabulan Teman Medsosnya

Berstatus Residivis

Hendra ternyata merupakan residivis kasus curat pada tahun 2010 dan 2018.

"Setelah kita menangkap pelaku beserta barang bukti, kita lakukan pengembangan," ujar Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, Jumat (11/6/2021).

"Dari pengembangan itu, diketahui pelaku adalah residivis curat tahun 2010 dan tahun 2018," tambahnya.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Sekincau meringkus seorang petani yang diduga sebagai tersangka penganiayaan. Tersangka bernama Hendra (28), warga Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Sekincau meringkus seorang petani yang diduga sebagai tersangka penganiayaan. Tersangka bernama Hendra (28), warga Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat. (Dok Polsek Sekincau Via Tribun Lampung)

Slain beraksi di Pekon Teba Liokh, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, petani bernama Hendra (28) juga pernah mencuri petai di Pekon Tembelang, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat.

Dasar penangkapan pelaku yakni Laporan Polisi Nomor LP - B/ 152 / VI/ 2021/ Polda Lampung / Res Lambar / Sek Sekincau tanggal 8 Juni 2021.

Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto mengamini informasi tersebut.

Baca juga: Terinspirasi Film, Karyawan Pecel Lele Asal Brebes Jadi Pembunuh Sepulang Merantau dari Jakarta

"Pelaku atas nama Hendra juga melakukan aksi pencurian petai di Pekon Tembelang, BNS, Lampung Barat," ujar Sukimanto, Jumat (11/6/2021).

"Yang menjadi korban adalah Nasirun (38), pemilik kebun petai yang ada di Pekon Tembelang," sambungnya.

Pencurian petai itu terjadi pada Senin (8/2/2021) lalu sekira pukul 06.30 WIB.

Saat itu korban ditelepon oleh saksi Gito (65).

"Gito melihat pelaku berada di musala yang terletak di Dusun Way Asem, Pekon Tembelang, BNS, Lampung Barat yang berada tidak jauh dari kebun korban," terangnya.

Korban bersama saksi Budi pun pergi ke kebun petai miliknya yang saat itu sudah siap dipanen.

Setibanya di sana, petai milik korban sudah dicuri pelaku.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Hotel Dreamtel Menteng Ditangkap, Diduga Sempat Bersetubuh

Barang Bukti Aniaya Taminah

Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto menyebutkan, sejumlah barang bukti yang diamankan dari kasus penganiayaan Taminah

"Sebatang kayu dengan panjang sekitar 68 centimeter yang digunakan pelaku untuk memukul korban," ungkap Sukimanto.

"Sama sehelai kain sarung motif batik yang digunakan pelaku untuk menutup wajah korban," pungkasnya.

Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto membeberkan penangkapan pelaku penganiayaan dan pencurian di Pekon Teba Liokh, Batu Brak, Lampung Barat.

"Pada Kamis (10/6/2021), Unit Reskrim Polsek Sekincau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Pelaku sedang berada di Pekon Bakhu, Batu Ketulis, Lampung Barat," kata Sukimanto, Jumat (11/6/2021).

Sukimanto menjelaskan, sebelumnya jajaran Unit Reskrim Polsek Sekincau telah melakukan penyelidikan.

"Dari penyelidikan tersebut, didapatkan info pelaku diduga melakukan pencurian," ungkapnya.

Selanjutnya, terus Sukimanto, tim Unit Reskrim Polsek Sekincau yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Sekincau Iptu E Panjaitan berangkat menuju Pekon Bakhu untuk melakukan pengecekan mengenai keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.

"Setelah dilakukan penangkapan dan pengembangan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban di Pekon Teba Liokh," terang Sukimanto.

"Pencurian di Pekon Tembelang, Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat," imbuhnya.

Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolsek Sekincau beserta barang bukti untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Seorang wanita bernama Taminah (50), warga Pekon Teba Liokh, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, menjadi korban penganiayaan dan pencurian.

Sementara tersangka penganiayaan bernama Hendra (28), warga Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat.

Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto membeberkan kronologi kejadian tersebut.

"Senin (1/2/2021) sekira pukul 12.00 WIB, suami korban Sarjono (55) sedang berada di Balai Pekon Teba Liokh," ujar Sukimanto, Jumat (11/6/2021).

"Kemudian datang seorang warga yang mengatakan kepada Sarjono agar segera pulang," sambung dia.

Mendengar hal tersebut, Sarjono langsung pulang dan mendapati istrinya tergeletak pingsan.

"Sesampainya di rumah, ia mendapati korban sudah dalam kondisi pingsan di ruang tengah rumahnya," terangnya.

Menurut pengakuan Sarjono, terdapat luka memar pada bagian perut, punggung, dan leher bagian belakang.

"Sekira pukul 13.00 WIB korban telah sadarkan diri. Kemudian Sarjono menanyakan korban atas kejadian yang terjadi," ungkap Sukimanto.

"Korban menceritakan bahwa dirinya telah dianiaya dengan cara wajahnya ditutup menggunakan kain sarung oleh orang yang tidak dikenal," tambahnya.

“Saat melakukan penganiayaan, pelaku mengatakan, 'Mati kamu',” beber Sukimanto.

"Pelaku memukul ke arah tubuh korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan kayu hingga korban jatuh pingsan," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar.

"Usai mendengar keterangan dari korban, suami korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekincau," tutup Sukimanto.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Sekincau meringkus seorang petani yang diduga sebagai tersangka penganiayaan.

Tersangka bernama Hendra (28), warga Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat.

Hendra diduga menganiaya Taminah (50), petani asal Pekon Teba Liokh, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat.

Panit I Reskrim Polsek Iptu E Panjaitan memimpin penangkapan di Pekon Bakhu, Kamis (10/6/2021) sekira pukul 11.30 WIB.

Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP – B/ 151 / VI/ 2021/ Polda Lampung / Res Lambar / SEK Sekincau tanggal 8 Juni 2021 dan LP – B/ 152/ VI/ 2021/ Polda Lampung / Res Lambar / SEK Sekincau tanggal 8 Juni 2021.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan topik Penganiayaan di Lampung Barat

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved