Sidang Rizieq Shihab
Hari Ini Jaksa Sampaikan Replik Perkara Tes Swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Dia berpendapat pihak RS UMMI Bogor juga tidak menghalangi upaya penanganan pandemi Covid-19 karena melaporkan kondisi pasien terkait Covid-19 ke Dinkes Kota Bogor dan Kementerian Kesehatan.
"Sehingga Walikota Bogor dan Satgas Covidnya bisa kapan saja melihat dan memeriksa serta mendapatkan laporan tentang saya dari Dinkes Kota Bogor, tanpa mesti datang ke RS UMMI," tutur Rizieq.
Dalam pleidoi setebal 131 halaman yang dibuat dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan Rizieq membantah pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dakwaan ketiga JPU.
Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu mengklaim pihak RS UMMI Bogor dan keluarganya tidak pernah mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan pejabat menjalankan UU.
Sementara pasal 55 ayat 1 KUHP yang mengatur penyertaan tindak pidana menurutnya tak terbukti karena antara dia dan dua terdakwa kasus RS UMMI Bogor tidak ada niat bermufakat berbohong.
Ini mengacu keterangan saksi ahli hukum pidana Mudzakir yang sebelumnya dihadirkan Rizieq dan tim kuasa hukum guna membantah dakwaan JPU di hadapan Majelis Hakim.
"Bahwa tindak pidana penyertaan memiliki dua syarat. Syarat subjektif yaitu masing-masing pelaku memiliki niat berbuat jahat dan niat tersebut hendak atau telah dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku lain yang juga memiliki niat jahat yang sama," lanjut dia.
Sementara syarat objektif ada hubungan antara kelakuan atau perbuatan dilakukan pelaku satu dengan pelaku lainnya sedemekian rupa untuk melaksanakan niatnya melakukan kejahatan.
Baca juga: Hasil Euro 2020: Inggris Menang pada Laga Perdana di Piala Eropa untuk Pertama Kali
Rizieq menganggap pernyataan Hanif dan dr. Andi Tatat yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor justru memberikan klarifikasi kabar hoaks kondisi dirinya kritis bahkan meninggal.
"Agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alattas dan dr. Andi Tatat dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Dikembalikan nama baik dan kehormatan. Terima kasih," kata Rizieq.
Dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor ini JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman enam tahun penjara terhadap Rizieq.
Sementara terhadap Hanif dan Andi Tatat JPU menuntut Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara, ketiganya dianggap terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
RS UMMI Bogor
Rizieq Shihab
Running News
Alex Adam Faisal
berita bohong
replik
Kubu Rizieq Shihab Miliki 14 Hari Ajukan Kasasi Perkara Tes Swab RS UMMI Bogor |
![]() |
---|
Puluhan Simpatisan Rizieq Shihab Diamankan Polisi: Beberapa Masih Remaja hingga Bawa Senjata Tajam |
![]() |
---|
Empat Polisi Terluka Saat Ricu dengan Massa Aksi Pendukung Rizieq Shihab |
![]() |
---|
Polda Metro Amankan 11 Perusuh di Sidang Rizieq Shihab |
![]() |
---|
Pria Bertopi Koboi Digiring ke Polda Metro Jaya, Ikut Terlibat di Kericuhan di Sidang Rizieq Shihab |
![]() |
---|