Polisi Tetapkan Warga Pancoran Buntu 2 Tersangka Kasus Sengketa Tanah dengan Pertamina
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka terkait kasus sengketa tanah di Jalan Pancoran Buntu 2, Pancoran.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN BUNTU - Kasus sengketa tanah di Jalan Pancoran Buntu 2, Pancoran, Jakarta Selatan memasuki babak baru.
Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka.
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah warga Pancoran Buntu 2 bernama Siswanto.
"Benar, saya dijadikan tersangka kasus tanah yang sudah saya tempati selama 50 tahun," kata Siswanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (15/6/2021).
Dalam surat panggilan polisi yang diterima TribunJakarta.com, Siswanto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana memasuki pekarangan orang tanpa izin dan atau penggelapan hak atas benda bergerak.

Siswanto mengaku dipanggil penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (16/6/2021) pukul 11.00 WIB.
Ia pun memastikan bakal hadir di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Gigitan Anjing Pembawa Petaka, Terselip Perjuangan Sang Bocah Sebelum Hilang Ingatan Lalu Meninggal
Baca juga: Maling Motor Polisi di Pancoran Sempat Dikira Bawa Pistol
Baca juga: Soal Wacana Rem Darurat, Dinkes DKI: Penyebaran Covid-19 Lebih Cepat Dibandingkan Sebelumnya
"Iya saya akan hadir besok dengan pengacara saya," ujar dia.
Ia mengungkapkan bukan hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Terdapat 15 orang lainnya yang juga berstatus tersangka. Menurut Siswanto, polisi juga menetapkan pihak ahli waris sebagai tersangka.
Ia mengaku aneh dengan penetapan tersangka ini. Sebab, ia merasa sudah menjaga tanah di Pancoran Buntu 2 selama 50 tahun.
"Saya merasa aneh, saya sudah menjaga tanah itu selama 50 tahun. Sekarang kok dijadikan tersangka. Karena laporan dari Pertamina, seakan-akan saya menyerobot tanah mereka, selama 50 tahun ke mana saja Pertamina," tutur Siswanto.
"Setahu saya, tanah ini milik ahli waris kami, orangtua saya dan dilanjutkan ke saya sebagai penjaga tanah tersebut," pungkasnya.