PPDB 2021
Hari Ini Pengumuman Hasil PPDB DKI Jalur Afirmasi, Cek Jadwal Lapor Diri dan Alur Pendaftarannya
Hasil seleksi PPDB DKI Jakarta jalur afirmasi akan diumumkan hari ini, Rabu (16/6/2021).
TRIBUNJAKARTA.COM - Hasil seleksi PPDB DKI Jakarta jalur afirmasi akan diumumkan hari ini, Rabu (16/6/2021).
Berdasarkan informasi yang diunggah akun Instagram @officialppdbdki, hasil seleksi PPDB DKI Jakarta jalur afirmasi akan diumumkan sore ini pukul 17.00 WIB.
Pengumuman hasil PPDB DKI jalur afirmasi ini meliputi tiga jenjang sekolah, yakni SD hingga SMA/SMK.
Dilansir TribunJakarta.com dari akun Instagram @officialppdbdki ini merupakan pengumuman jalur afirmasi prioritas pertama jenjang tingkatan SMP/SMA/SMK.
Sedangkan Jalur afirmasi prioritas pertama jenjang SD sudah lebih dulu dilakukan pada 9 Juni 2021 lalu, dan kali ini merupakan pengumuman jalur afirmasi prioritas kedua bagi jenjang SD.
Setelah calon peserta didik baru (CPDB) mengetahui hasil seleksi, bagi peserta yang lolos diminta untuk melakukan lapor diri melalui situs ppdb.jakarta.go.id.
Baca juga: Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Afirmasi Jenjang SMP hingga SMA/SMK, Jangan Sampai Keliru
Lantas kapan jadwal lapor diri untuk jalur afirmasi prioritas?
Berikut ini jadwal lapor diri PPDB DKI jalur afirmasi prioritas dikutip TribunJakarta.com dari Instagram @officialppdbdki:
Jenjang SD
- 17 Juni 2021 pukul 8.00 - 24.00 WIB
Baca juga: Pasien Covid-19 Melonjak, Ratusan Orang Dievakuasi ke Wisma Atlet Pakai Bus Sekolah
Baca juga: Kisah Pilu Emi: Hidup Sebatang Kara, Tak Diakui Ibu Hingga Ditemukan Tewas di Kontrakan Cipete
- 18 Juni 2021 pukul 00.01 - 14.00 WIB
SMP/SMA/SMK
- 17 Juni 2021 pukul 8.00 - 24.00 WIB
- 18 Juni 2021 pukul 00.01 - 14.00 WIB
Berikut ini jadwal, syarat, dan alur pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2021 Jalur Afirmasi:
Jadwal PPDB DKI Jakarta Jalur Afirmasi SMP, SMA/SMK
Jadwal PPDB DKI Jakarta Jalur Afirmasi jenjang SMP, SMA/SMK bagi Inklusi dan Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19:
- Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah secara Online: 14 - 16 Juni 2021, pukul 08.00-16.00 WIB
Pendaftaran ditutup Pukul 12:00 pada hari terakhir
- Verifikasi dokumen dan Proses Seleksi secara Online: 14 - 16 Juni 2021
24 jam (Seleksi dimulai Pukul 08:00 dan ditutup pukul 15:00 pada hari terakhir)
- Pengumuman secara Online: 16 Juni 2021, pukul 17:00 WIB
- Lapor diri secara Online: 17 - 18 Juni 2021
24 jam (Lapor diri dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 pada hari terkahir)
Baca juga: Beberapa Jam Sebelum Meninggal, Markis Kido Dilarang Sang Ibu Main Bulu Tangkis Karena Tidak Fit
Jadwal PPDB DKI Jakarta Jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA/SMK bagi anak yang terdaftar KJP Plus dan PIP, DTKS, Jaklingko, KPJ:
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah secara online: 21 - 23 Juni 2021
24 jam (Pendaftaran dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 di hari terakhir)
- Proses Seleksi secara Online: 21 - 23 Juni 2021
24 jam (Seleksi dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 15:00 di hari terakhir)
- Pengumuman Online: 23 Juni 2021, pukul 17.00 WIB
- Lapor Diri secara Online: 24 - 25 Juni 2021
24 jam (lapor diri dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 di hari terakhir)

Syarat Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Afirmasi
Anak Asuh Panti
- Memiliki NIK yang tercatat dalam KK Panti
- Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Sosial Anak Asuh bagi Anak Asuh Panti bermaterai cukup.
Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19
- Dibuktikan Surat Keterangan yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jkarta.
Baca juga: Denise Cadel Buat Pengakuan Mengejutkan saat Lupa Matikan Live IG, Uya Kuya Ngakak: Makasih Netizen!
CPDB yang terdaftar dalam DTKS
- Nama CPDB tercantum dalam berita acara Serah Terima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Nama orang tua CPDB terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta
- Nama orang tua CPDB tercantum dalam Surat Keputusan Kelapa DInas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Persyaratan bagi penyandang disabilitas (Inklusi)
- Memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten bahwa CPBD adalah anak berkebutuhan khusus.
- Memiliki ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan sebelumnya.
- Persyaratan usia:
Jenjang SMP: Maks. 18 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
Jenjang SMA dan SMK: Maksimal 24 tahun pada tanggal 1 Juli 2020
Baca juga: Ditutup Besok, Simak Cara Daftar Ujian Mandiri UNDIP Lengkap dengan Biaya dan Persyaratannya
Alur Pendaftaran PPDB Online DKI Jakarta
Pengajuan Akun atau Cetak Token/Pin:
- Mengakses situs publik PPD online DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
- Cetak PIN/Token dengan klik tombol Pengajuan Akun
- Mengisi Formulir secara online
- Cetak tanda bukti pengajuan akun berisi PIN/TOKEN
- Setelah memperoleh token, lanjutkan proses Aktivasi PIN dan proses pendaftaran
Alur Aktivasi Akun atau Token/PIN:
- Mengakses situs publik PPDB online DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
- Aktivasi PIN/Token dengan klik tombol Daftar dan pilih Aktivasi
- Masukkan nomor peserta dan PIN/Token
- Ganti PIN/Token dengan Password
- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan pemilihan Sekolah
Alur Pemilihan Sekolah:
- Mengakses situs publik PPDB online DKI jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
- Klik tombol Daftar dan pilih Login
- Lakukan Login dengan memasukan nomor peserta dan password
- Memilih Sekolah tujuan
- Mencetak tanda bukti pendaftaran
Alur Lapor Diri secara Daring:
- Mengakses situs publik PPDB online DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
- Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
- Klik tombol Lapor Diri
- Cetak tanda bukti lapor diri
Adapun sebagai informasi, prioritas Jalur Afirmasi berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru, meliputi:
a. Afirmasi prioritas pertama terdiri atas:
1) anak asuh panti, yaitu CPDB yang tercantum dalam Kartu Keluarga Panti Asuhan;
2) penyandang disabilitas, yaitu CPDB yang berkebutuhan khusus dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten;
3) anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, yaitu anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam Penanganan Covid-19 di wilayah
Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala dinas yang membidangi urusan kesehatan; dan
4) anak penerima Kartu Jakarta Pintar Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar kecuali jenjang SD.
b. Afirmasi prioritas kedua adalah terdiri atas:
1) pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif pada mtahap I dan tahap II pada tahun berjalan;
2) anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial;
3) anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil yang direkomendasikan oleh Dinas Perhubungan; dan
4) anak dari pekerja/buruh yang memiliki kartu tanda penduduk daerah dengan kisaran gaji paling besar senilai dengan 1,1 kali upah minimum provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja
yang direkomendasikan oleh dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Informasi selengkapnya >>> Klik
(TribunJakarta.com/Muji)