Sidang Rizieq Shihab
JPU Sebut Imam Besar Isapan Jempol, Rizieq Shihab Cemas PN Jakarta Timur Dikepung Massa
Rizieq Shihab menyoroti isi replik JPU yang menyatakan sebutan Imam Besar hanya isapan jempol.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab menyoroti isi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor yang menyatakan sebutan Imam Besar hanya isapan jempol.
Melalui duplik atau jawaban atas replik Rizieq mengatakan tidak merasa terhina atas pernyataan JPU karena dia tak merasa layak disebut Imam Besar oleh simpatisan eks Front Pembela Islam (FPI).
Namun dia berdalih khawatir pernyataan JPU dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (14/6/2021) bakal menyinggung simpatisan eks FPI pemberi julukan.
"Nasihat saya kepada JPU agar hati-hati. Jangan menantang para pecinta, karena cinta itu punya kekuatan dahsyat yang tak kan pernah takut akan tantangan," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
Menurutnya pernyataan JPU bahwa julukan Imam Besar untuknya hanya isapan jempol berisiko dianggap tantangan oleh simpatisan eks FPI sehingga melakukan pergerakan.

Dia beralasan khawatir bahwa simpatisan eks FPI bakal datang pada sidang lanjutan perkara RS UMMI Bogor yang beragenda putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Apalagi jika 7,5 juta peserta Aksi 212 tahun 2016 , terlebih-lebih 15 juta peserta Reuni 212 Tahun 2018, yang datang berbondong-bondong mengepung pengadilan ini untuk menyambut tantangan JPU sekaligus membuktikan kekuatan cinta mereka," ujarnya.
Baca juga: 3 Jurus Jitu Gubernur Anies Atasi Krisis Tempat Tidur Khusus Covid-19 di Jakarta
Baca juga: Cara Menjawab Fii Amanillah dan Barakallah Fii Umrik, Catat Waktu yang Tepat untuk Mengucapkannya
Baca juga: JADWAL Piala Eropa Malam Ini, Denmark Vs Belgia dan Belanda Vs Austria: Live Mulai Pukul 20.00 WIB
Lewat duplik setebal 70 halaman yang dibuatnya pribadi dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan Rizieq meminta balik meminta JPU memperhatikan penggunaan kata-kata dalam sidang.
Menurut Rizieq yang dituntut hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor replik yang disampaikan JPU pada sidang sarat emosional dan hanya berisi unek-unek semata.
"Sekali lagi nasihat saya untuk JPU dan juga untuk semua musuh yang membenci saya, hati-hati jangan menantang para pecinta, karena cinta tidak akan pernah bisa dikalahkan dengan kebencian," tuturnya.
Dalam sidang pembacaan replik sebelumnya, JPU menyoroti isi pleidoi Rizieq yang menggunakan kata kasar karena dianggap tidak pantas dilontarkan, di antaranya culas, licik, tidak ada rasa malu.
JPU menyinggung sebutan Imam Besar yang ditujukan simpatisan eks Front Pembela Islam (FPI) kepada Rizieq, menurut JPU sebutan tersebut tidak sesuai dengan perilaku Rizieq.
"Tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlak kulkarimah tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas. Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," ujar JPU, Senin (14/6/2021).
Rizieq Shihab Bacakan Duplik Setebal 70 Halaman
Rizieq Shihab menyampaikan duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan dalam sidang hari ini Rizieq membacakan duplik buatannya pribadi yang dibuat dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan.
Pun dengan menantu Rizieq, Hanif Alatas yang juga jadi terdakwa dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor yang diwakili tim kuasa hukum sama beranggotakan Aziz, Sugito Atmo Prawiro.
"Habib Rizieq setahu saya (duplik pribadinya) beliau kurang lebih 70 halaman, Habib Hanif 30 halaman," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
Artinya baik ketiga terdakwa dan tim kuasa hukum menyampaikan duplik terpisah di hadapan Majelis Hakim, hal ini serupa dengan saat sidang pleidoi atau pembelaan atas tuntutan JPU.

Poin yang disampaikan di antaranya mereka membantah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang didakwakan dan dituntut JPU terbukti.
"Kita juga sudah buat (duplik) dari kita ada yang 10-18 (halaman). Subtansinya sudah kemarin waktu di pleidoi jadi kita penguatan sama membantah yang memang jaksa argumenkan di replik kemarin," ujarnya.
Aziz menuturkan dalam duplik tersebut Rizieq juga bakal membantah replik JPU yang menyebut bahwa pleidoi mereka lebih banyak berisi keluh kesah atau tidak berdasar fakta persidangan.
Baca juga: 2 Hari Lagi Tes SIMAK UI 2021, Cermati Baik-baik Bocoran Materi Ujian dan Sistem Penilaiannya
Baca juga: Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja Lulusan S1, Cek Sederet Fasilitasnya, Bisa Dapat Beasiswa
Baca juga: Politisi PAN Minta Gubernur Anies Larang Warga yang Belum Divaksin ke Mal hingga Kafe
Menurut tim kuasa isi pleidoi yang disampaikan mereka dan kliennya pada sidang Kamis (10/6/2021) sudah sesuai ketentuan kitab hukum acara pidana (KUHAP) dan berdasar fakta sidang.
"Nanti kita akan bantah (Replik JPU), kita jelaskan bahwa tanggapannya itu jelas poin per poin ada dakwaan itu jelas kan bantahan jadi kita tegaskan lagi," tuturnya.
Ajukan Duplik
Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya mengajukan duplik dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal disampaikan pada sidang lanjutan Kamis (17/6/2021).
"Kita akan respon dengan duplik pada Kamis (17/6/2021) nanti Insya Allah," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
Tidak hanya untuk Rizieq, Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat yang juga jadi terdakwa dalam kasus sama juga mengajukan duplik atas replik disampaikan JPU.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto menuturkan agenda penyampaian duplik tersebut sudah sesuai dengan kalender persidangan ditentukan.
"Untuk duplik kita jadwalkan sesuai court calender yang telah kita sepakati, yaitu hari kamis tanggal 17 Juni," ujar Khadwanto.
Baca juga: Politisi PAN Minta Gubernur Anies Larang Warga yang Belum Divaksin ke Mal hingga Kafe
Sebelumnya, melalui replik disampaikan JPU membantah tuntutan mereka dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor tidak dibuat berdasar fakta persidangan sebagaimana isi pleidoi Rizieq.
JPU menyatakan pleidoi Rizieq yang disampaikan pada sidang Kamis (10/6/2021) justru sarat emosional dan tidak berdasar fakta-fakta persidangan karena lebih banyak berkeluh kesah.
"Terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," kata JPU.
JPU mencontohkan poin Oligarki Anti Tuhan yang disampaikan Rizieq dalam pleidoi, menurut JPU hal tersebut tidak hanya di luar pokok perkara tapi juga tidak jelas ditunjukkan kepada siapa.
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Jaringan Narkotika 1,129 Ton Sabu Asal Timur Tengah
Baca juga: Tata Cara Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta Tahap 2, Siapkan Dokumen Ini Lalu Daftarkan ke Dinas Koperasi
Baca juga: Cara Daftar Ulang Peserta Lolos SBMPTN 2021, Waspada Penipuan dengan Link Palsu
JPU menilai pleidoi setebal 131 halaman yang dibuat Rizieq secara pribadi dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan juga banyak memasukkan tudingan-tudingan kepada sejumlah pihak.
"Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan abu janda, Ade Armando Deni Siregar, selain dari pada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," ujar JPU.
Poin Ahok dimaksud JPU ini saat Rizieq membandingkan tuntutan hukuman enam tahun penjara dalam kasus RS UMMI Bogor dengan perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama.
Sementara poin Diaz dimaksud JPU saat Rizieq menuding adanya keterlibatan Diaz dalam kasus penembakan enam anggota eks Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.
Dalam perkara tes swab RS UMMI Bogor Rizieq, Hanif, dan Andi Tatat dituntut bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pada sidang Kamis (3/6/2021) JPU menuntut Rizieq divonis bersalah dengan hukuman enam tahun penjara, sementara Hanif dan Andi Tatat dituntut hukuman dua tahun penjara.
Baca juga: Politisi PAN Minta Gubernur Anies Larang Warga yang Belum Divaksin ke Mal hingga Kafe
Menanti Jawaban Habib Rizieq
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong Rizieq Shihab pada Kamis (17/6/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang tersebut beragendakan duplik atau jawaban Rizieq dan tim kuasa hukumnya atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Duplik untuk perkara nomor 223, 224 dan, 225. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama," kata Alex dalam keterangannya di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
Perkara nomor 223 merupakan berkas untuk terdakwa Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat, nomor 224 berkas untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, sementara 225 untuk Rizieq.
Pada sidang Senin (14/6/2021) lalu JPU menyampaikan replik yang isinya membantah pleidoi Rizieq dan tim kuasa hukumnya bahwa tuntutan mereka tidak berdasar fakta persidangan.
Bahwa ketiga terdakwa berbohong saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu meski hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi Covid-19.
Dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor ini JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman enam tahun penjara terhadap Rizieq.
Sementara terhadap Hanif dan Andi Tatat JPU menuntut Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara, ketiganya dianggap terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946.
Baca juga: Tanggapi Nota Pembelaan Menanti Rizieq Shihab, Jaksa Sebut Hanif Alatas Tak Serius Perhatikan Sidang
Baca juga: Rizieq Shihab Pakai Kata Kasar di Pleidoi, Jaksa: Imam Besar Hanya Isapan Jempol Belaka
Pada repliknya JPU juga menyoroti isi pleidoi Rizieq yang menggunakan kata kasar karena dianggap tidak pantas dilontarkan, di antaranya culas, licik, tidak ada rasa malu, dan lainnya.
JPU menyinggung sebutan Imam Besar yang ditujukan simpatisan eks Front Pembela Islam (FPI) kepada Rizieq, menurut JPU sebutan tersebut tidak sesuai dengan perilaku Rizieq.
"Tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlak kulkarimah tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas. Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," ujar JPU, Senin (14/6/2021).(*)