Antisipasi Virus
Kasus Covid-19 Naik, Waktu Operasional Restoran di Tangerang Dibatasi Lagi
Mulai dari pusat pertokoan, warung makan, kafe, restoran, pasar modern, swalayan hingga mal yang harus ditutup lebih awal.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang kembali membatasi waktu operasional kegiatan ekonomi.
Hal tersebut dikarenakan meroketnya kasus Covid-19 di Kota Tangerang dalam kurun waktu 10 hari ke belakang.
Mulai dari pusat pertokoan, warung makan, kafe, restoran, pasar modern, swalayan hingga mal yang harus ditutup lebih awal.
"Sektor ekonomi dengan keputusan bersama kembali Pemkot Tangerang batasi. Pusat pertokoan, warung makan, kafe, restoran hingga mal harus tutup lebih awal yaitu pukul 19.00 WIB," jelas Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah di kantornya, Kamis (17/6/2021).
"Tapi masih diperbolehkan melayani pesanan takeaway hingga pukul 21.00 WIB," imbuh dia lagi.
Pembatasan aktivitas masyarakat juga diberlakukan pada hajatan baik itu khitanan maupun pernikahan.
Arief menegaskan, pada aktivitas di atas tidak diperbolehkan makan di tempat.
"Semua aktivitas makan pada acara hajatan, harus berbentuk take away atau hampers. Tak terkecuali tahlillan yang juga kami batasi," papar Arief.
Dalam waktu dekat pun, Pemerintah Kota Tangerang bakal menambah rumah isolasi terkonsentrasi (RIT) untuk pasien Covid-19.
Sebab, diketahui dalam beberapa waktu terakhir ini jumlah kasus Covid-19 di Kota Tangerang sangat bertambah drastis.
Arief R Wismansyah mengatakan, keputusan tersebut merupakan kesepakatan bersama dengan Forkopimda.
Menurutnya, Pemkot Tangerang akan menerapkan hal serupa saat awal Pandemi Covid-19.
Seperti menggunakan kembali RIT Dinsos juga beberapa hotel untuk dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19.
"Kami akan melakukan penambahan RIT di Kota Tangerang. Mulai dari membuka RIT di Dinsos, hotel," jelas Arief.
Baca juga: Satu RT di Cilangkap Sudah Zero Kasus, Wakapolri Apresiasi Kinerja Satgas Covid-19
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Meroket, Dinkes DKI Temukan 1.172 Klaster Lebaran
Baca juga: Petugas Damkar Jagakarsa Evakuasi Ular Sanca Sepanjang Satu Meter yang Tertimpa Puing