Pelaku Pungli di Tanjung Priok Diciduk
Polisi Bongkar 4 Perusahaan Pungli Berbadan Hukum di Tanjung Priok, Ada Kelompok Bad Boy
Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar empat kelompok pelaku pungutan liar (pungli) dan premanisme di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi membongkar empat kelompok pelaku pungutan liar atau pungli dan premanisme di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari empat kelompok tersebut, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus sebanyak 24 orang tersangka.
"Ada empat kelompok yang bisa diungkap dengan modus operandi menarik pungli dari masyarakat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat merilis kasus ini, Kamis (17/6/2021).
"Total ada 24 tersangka yang diamankan," ia menambahkan.
Fadil menjelaskan, empat kelompok tersebut merupakan perusahaan jasa pengamanan dan pengawalan yang berbadan hukum.
Baca juga: Lupa Matikan Live IG, Denise Cadel Buat Pengakuan Soal Uya Kuya: Dia Kayanya Beneran Kaya
Keempat perusahaan itu adalah kelompok Bad Boy, Haluan Jasa Prakasa, Sapta Jaya Abadi, dan Tanjung Raya Kemilau.
Dari kelompok Bad Boy, polisi menangkap empat orang tersangka.

Berikutnya, polisi meringkus enam tersangka dari kelompok Haluan Jasa Prakasa.
Dari kelompok Sapta Jaya Abadi, polisi mengamankan tiga tersangka.
Baca juga: Anji Manji Dibawa ke Kantor BNN DKI Jakarta untuk Asesmen
Baca juga: Bukan Banjir, Kafe Ini Sajikan Konsep Unik, Ngongkrong Sampai Kenyang hingga Bermain dengan Ikan Koi
Baca juga: Cara Mencairkan dan Daftar BLT UMKM 2021, Cek Penerima Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
"Sementara 10 tersangka dari kelompok Tanjung Raya Kemilau," ungkap Fadil.
Terdapat satu tersangka tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena positif Covid-19.
Kapolda menegaskan akan terus memburu para pelaku pungli dan premanisme.
Baca juga: Sudah Numpang di Rumah Korban, Guru Senam Masih Juga Tega Setubuhi Keponakan
"Tidak boleh ada Rp 1 rupiah pun yang boleh keluar kepada preman, kepada kelompok-kelompok preman," tutur Fadil.
Sebanyak 24 tersangka tersebut dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
