Cerita Kriminal
Sudah Numpang di Rumah Korban, Guru Senam Masih Juga Tega Setubuhi Keponakan
Sudah menumpang di rumah korban, seorang guru senam masih juga tega menyetubuhi keponakan.
TRIBUNJAKARTA.COM, SINGARAJA - Sudah menumpang di rumah korban, seorang guru senam masih juga tega menyetubuhi keponakan.
Peristiwa rudapaksa sedarah ini terjadi di Buleleng, Bali.
Pelakunya adalah Nyoman Ady Destrian alias Mang Dis (40) yang kini telah dibekuk aparat Polres Bali.
Pelaku berdalih hubungan badan itu dilakukannya dengan sang keponakan atas dasar suka sama suka.
Kendati begitu, dia tetap diproses hukum.
Sebab, yang menjadi fokus polisi yakni karena korban masih berada di bawah umur.
Baca juga: Baru Juga Pacaran, ABG 12 Tahun Dicabuli Kekasih, Kasusnya Terungkap karena Dipergoki Orangtua
Hal itu sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini terungkap karena berawal dari kecurigaan orangtua korban lantaran menemukan adanya obat pelancar haid di dalam rumah.
Setelah didesak oleh orangtuanya, akhirnya korban mengakui bahwa selama ini dia sudah disetubuhi oleh pamannya sendiri..
KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Mang Dis diketahui nekat menyetubuhi keponakannya sendiri sebanyak empat kali.
Baca juga: Dengar Ada Suara Wanita di Dalam Kamar, Bibi Tak Sangka Ponakannya Sedang Cumbui Istri Orang
Baca juga: Bermesraan Tengah Malam, Wanita Anak Tiga Kaget Rumahnya Dikepung Warga, Kekasihnya Justru Kabur
Baca juga: Akibat Ulahnya Nyelinap ke Rumah Staf Wanita Tengah Malam, Kini Nasib Pak Kades Ini Di Ujung Tanduk
Dijelaskannya, pelaku mulanya bekerja di Denpasar sebagai guru senam.
Namun karena pandemi covid-19, ia kemudian dirumahkan.
Karena tidak memiliki pekerjaan, Mang Dis kemudian tinggal di rumah korban yang terletak di wilayah Kecamatan Buleleng.
Saat tinggal di rumah korban itulah, pelaku rupanya terangsang dengan sang keponakan.
Awalnya dia mulai merayu korban, hingga akhirnya keduanya menjalani hubungan asmara selama tujuh bulan tanpa sepengetahuan orangtua korban.

"Tersangka menyetubuhi korban di rumahnya, saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
Tersangka menyetubuhi korban saat orangtua korban sedang pergi bekerja," kata Suseno.
Orangtua korban akhirnya mengetahui jika korban telah disetubuhi oleh tersangka Mang Dis, saat tidak sengaja menemukan obat pelancar haid.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh orangtua korban ke Mapolres Buleleng, pada 12 Mei lalu.
Berangkat dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan, serta melakukan visum terhadap korban.
Dari hasil visum, ditemukan luka robek lama di bagian selaput dara korban.
Setelah menemukan cukup bukti, polisi kemudian melakukan penahanan terhadap Mang Dis pada 25 Mei 2021.
Suseno memastikan, meski sempat ditemukan obat pelancar haid di tas milik korban, namun setelah diperiksa oleh tim medis, korban dinyatakan tidak dalam kondisi hamil.

"Korban memang sempat terlambat datang bulan, namun dia tidak hamil," ucapnya.
Sementara itu, pelaku mengaku dirinya tidak menyesal sewaktu melakukan persetubuhan itu karena berdalih hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Saya sempat bilang sama dia (korban,red) hubungan ini tanggung jawab besar.
Tapi karena dia suka sama saya, saya juga sama dia, akhirnya kami melakukan itu. Saat melakukan persertubuhan itu saya tidak menyesal, tapi setelah saya dilaporkan ke polisi ya saya menyesal," tuturnya.
Baca juga: Tak Kunjung Datang Bulan, ABG 17 Tahun Ternyata Mengandung Hasil Perbuatan Ayah Kandung
Baca juga: ABG Terbuai Omongan Kenalan, Janji Dikasih Kerjaan Nyatanya Dirusak Masa Depan Tanpa Kepastian
Keponakan jadi Pelampiasan Nafsu Sang Paman
Nafsu SP (40) tak bisa ditahan lantaran sang istri bekerja di luar negeri sudah sembilan tahun lamanya.
Akibatnya, keponakannya sendiri berinisial R menjadi pelampiasan.
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan sejak korban masih SD hingga kini sudah remaja.
SP tega merudapaksa keponakannya sendiri selama bertahun-tahun.
Akibat perbuatan bekatnya itu, kini korban tengah hamil empat bulan.
R sendiri merupakan warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Baca juga: Ngajar Ngaji Sambil Berhadapan, Tangan Guru Cabul Malah Gerayangan ke Bagian Terlarang Korban
Baca juga: Pangku Balita Sambil Nonton Film Porno, Mahasiswa Tak Bisa Tahan Birahi Akhirnya Berbuat Cabul
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Guruh Bagus Edi Suryana mengatakan SP telah melakukan aksi bejatnya sejak R masih SD.
Sehingga dugaan kuat berkali-kali sampai korban hamil.
"Iya benar, kalau keterangan pelapor sendiri, sudah dilakukan sejak SD," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (4/6/2021).
Setelah menerima aduan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan yang berujung dengan ditahannya SP.
"Penyelidikan memang memenuhi alat bukti, langsung kita langkukan penangkapan dan penahanan," kata dia.
Sebagian artikel disarikan dari Tribun-Bali.com dengan judul Mantan Guru Asal Buleleng Setubuhi Keponakannya Empat Kali,