Cerita Kriminal

Dijebak VCS, Anggota DPRD Pusing Jadi Korban Pemerasan, Padahal Sudah Transfer Separuh yang Diminta

Merasa dijebak dengan modus VCS oleh wanita yang nyaris tak berbusana, seorang anggota DPRD Jember, Jawa Timur dibuat pusing karena menjadi korban.

Editor: Elga H Putra
YOUTUBE
Ilustrasi VCS. Merasa dijebak dengan modus video call sex (VCS) oleh wanita yang nyaris tak berbusana, seorang anggota DPRD Jember, Jawa Timur dibuat pusing karena menjadi korban pemerasan. 

Anggota DPRD itu pun langsung membuat laporan ke Polres Sambas, Sabtu (19/9/2020) kemarin.

“Polres Sambas menerima laporan tersebut, dan menduga terjadi tindak pidana pemerasan atau dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik,” ujar Donny dilasir dari Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

Dalam penyelidikan, didapati dua nomor ponsel yang melakukan pengancaman melalui pesan WhatsApp kepada korban.

Baca juga: Punya Video Korban Saat VCS dengan Pacar, Bapak Kos Minta Jatah Dilayani

Baca juga: Video Call dengan Ayah dan Ibu Atta Halilintar, Penampilan Tak Biasa Aurel Hermansyah Sontak Disorot

Baca juga: Video Call Terakhir Serdu Pandu Awak KRI Nanggala-402 Bersama Sang Ayah, Barang Ini Pupus Diberikan

Hasil pencarian, kepolisian mendapati seorang berinisial A, warga Kota Pontianak.

Dia baru saja keluar dari Lapas Klas II Pontianak, bulan Agustus 2020.

Setelah dimintai keterangan, A mengaku bahwa ponsel miliknya dipinjam oleh orang lain berinisial G yang merupakan teman satu sel tahanan.

Setelah berkoordinasi dengan pihak lapas, petugas melakukan pemeriksaan kepada seorang berinisial G.

Dari hasil interogasi petugas, G yang merupakan warga Sambas, mengakui perbuatannya dengan menyuruh pelaku lain yaitu D untuk menghubungi korban untuk di ajak video call seks.

"Pelaku berinsial G yang berada di dalam lapas ini merencakan pemerasan dengan menyuruh rekannya yang berinsial D untuk menghubungi korban,” jelas Donny.

Setelah D berhasil mengajak korban untuk video call, D langsung merekam aktivitas tersebut dan mengirim kembali kepada G yang kemudian menghubungi korban dan meminta uang Rp 4 juta.

Jika menolak, video itu akan disebarluaskan ke publik.

“Dari tanggal 22 Agustus, para pelaku ini mulai menghubungi korban untuk meminta uang. Hingga akhirnya pada tanggal 8 September, tersangka berinisial R mengunggah video tersebut ke beberapa grup komunitas di Facebook,” ucap Donny.

Setelah diunggah ke beberapa grup Facebook, lanjut Donny, para pelaku ini kembali melakukan pemerasaan kepada korban dengan meminta uang sebesar Rp 4 juta untuk menghapus unggahan video tersebut.

“Dan pada saat ini lah korban mentransfer Rp 4 juta dengan tawaran menghapus video karena merasa takut,” terang Donny.

Donny menegaskan, saat ini keempat pelaku pemerasaan sudah diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved