Cerita Kriminal

Pertanyaan Teman Soal Istri Buat Amarah Anak Punk Tak Terbendung: Sebenarnya Tak Niat Bunuh

Pria bernama Ogik Sugiarto (23) yang berstatus anak punk membunuh temannya karena telah mengejek istrinya pada Jumat (11/6/2021).

TribunJateng.com/Raka F Pujangga
dari kiri-kanan: Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David dan Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku pembunuhan, di Mapolres Kudus, Selasa (22/6/2021). 

Insiden pria bunuh tetangga karena tak ditegur itu terjadi di halaman Gereja GMIT Ebenhaeser Boni, RT.02/ RW.01 Dusun Boni, Desa Boni Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, Jumat (19/6/2021).

"Terungkap motif dibalik kasus pembunuhan itu adalah pelaku tersinggung dengan jawaban korban," kata Kasubag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo dikutip dari Pos Kupang, Senin (21/6/2021).

Aiptu Anam menuturkan awalnya Tian sedang memotong kayu di depan SD Boni.

Kemudian korban datang lewat di depan pelaku.

Melihat korban lewat tanpa menegur, Tian memanggil lebih dulu korban dengan mengatakan "jalan tidak tegur ju".

Mendengar perkataan pelaku, korban spontan menjawab "ko lu sapa ju".

Mendengar jawaban itu pelaku akhirnya tersinggung dan kemudian mengejar korban sambil membawa sebilah parang.

Pelaku dan korban merupakan warga Dusun Oesina, Desa Tasilo, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao.

"Korban dengan pelaku adalah bertetangga rumah dengan jarak kurang lebih 200 meter," ujarnya.

Dikatakannya, akibat kejadian itu korban mengalami luka bacok dengan parang pada bahu bagian kanan, rahang kanan dan leher.

Usai kejadian pelaku yang diantar oleh saudaranya Andrian Mbuik untuk menyerahkan diri ke Mapolsek Rote Barat Laut.

Pelaku, kata Anam, juga mengalami luka pada bagian kepala dan lengan tangan kiri.

Pelaku diancam dengan pasal 338 subsider 354 lebih subsider pasal 351 ayat 3 dgn ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pria Bunuh Tetangga karena Kesal Dituduh Cepu

Pembunuh Ali Saibi alias Febi (50) warga Lorong Sehati Keluragan 11 Ulu Kecamatan SU II, Palembang ditangkap.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved