Antisipasi Virus Corona di DKI
Tarik Rem Darurat, Anies Otak-atik Aturan: Tutup Tempat Ibadah, Tapi Warga Gelar Hajatan Boleh
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengotak-atik aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengotak-atik aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Hal ini dilakukan sebagai upaya Anies menekan laju penularan Covid-19 yang terus meroket beberapa pekan terakhir ini.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro yang diterbitkan pada 21 Juni 2021.
Dalam Kepgub itu, Anies memperketat sejumlah aturan, salah satunya soal kegiatan peribadatan.
"Kegiatan peribadatan dilaksanakan di rumah," tulis Anies dalam aturan itu dikutip TribunJakarta.com, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Wagub DKI Klaim Pihaknya Sudah Terapkan Rem Darurat di Jakarta
Baca juga: Covid-19 di DKI Tembus 4.737 Kasus Sehari, Fraksi PAN Minta Anies Baswedan Tarik Rem Darurat
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Wagub Ariza Beri Sinyal DKI Jakarta Bakal Tarik Rem Darurat
Artinya, kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah, baik itu masjid hingga gereja untuk sementara ditiadakan.
Kemudian, Anies juga melarang segala kegiatan di area publik atau tempat lainnya yang bisa memicu kerumunan.
Aturan yang sama juga berlaku pada kegiatan seni, sosial, budaya, kemasyarakatan, seminar, rapat, hingga pertemuan luring.
"Kegiatan di area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan masa ditiadakan," ucapnya.
Pengecualian diberikan untuk kegiatan resepsi pernikahan. Kegiatan itu boleh dilaksanakan dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan ketat.
"Khusus kegiatan hajatan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat," ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan
Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Covid-19
tempat ibadah
kerumunan
protokol kesehatan
Running News
Dinkes Kota Tangerang Mulai Gelar Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua untuk Masyarakat di Atas 18 Tahun |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 di DKI, 3 Orang Meninggal Dunia Sepekan Terakhir |
![]() |
---|
Tingkatkan Imunitas, Ratusan ASN Kabupaten Kepulauan Seribu Jalani Vaksinasi Booster Kedua |
![]() |
---|
Vaksin Dosis Keempat di Halaman Balai Kota DKI Akan Berlangsung Sampai Akhir Februari,Catat Jamnya |
![]() |
---|
Diberikan Mulai 24 Januari, Cek di Sini Lokasi Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua |
![]() |
---|