Cerita Kriminal

Gadis Medan Dipaksa Jadi PSK oleh Ibu Sejak Usia 11 Tahun, Pengakuannya Buat Hakim Geleng Kepala

Gadis Medan inisial CN (19) menangis, tangannya bergetar saat bersaksi sudah 7 tahun dijual sebagai pemuas nafsu oleh ASN (42), ibu kandungnya.

via Tribun Lampung
ilustrasi pencabulan anak. 

Pasal 2 ayat (1) berbunyi:

Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

ASN juga didakwa dengan Pasal 2 ayat (2) UU RI No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang dan Pasal 296 KUHPidana.

Pasal 2 ayat (2) berbunyi:

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana
dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Sedangkan Pasal 296 berbunyi:

Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved