Sidang Rizieq Shihab
Sempat Ditangkap, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Dipulangkan dari Mapolrestro Jakarta Timur
Kurnia Tri Royani, anggota tim kuasa hukum Rizieq ikut diamankan dan dibawa ke Mapolrestro Jakarta Timur bersama simpatisan lain, pada Kamis (24/6)
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Jajaran Polrestro Jakarta Timur tidak hanya mengamankan simpatisan Rizieq Shihab yang datang saat sidang putusan perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor.
Kurnia Tri Royani yang merupakan satu anggota tim kuasa hukum Rizieq ikut diamankan pada Kamis (24/6/2021) dan dibawa ke Mapolrestro Jakarta Timur bersama ratusan simpatisan lain.
Meski tidak merinci alasan Kurnia diamankan lalu dibawa ke Polres, anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan rekannya itu diamankan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"(Diamankan) di depan Pengadilan sepertinya. Tapi sekarang sudah pulang (dari Polrestro Jakarta Timur). Itu yang penting," kata Aziz saat dikonfirmasi Cakung, di Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Kurnia dapat meninggalkan Mapolrestro Jakarta Timur setelah anggota tim kuasa hukum Rizieq lainnya melakukan proses pendampingan hukum guna memulangkan dia dan para simpatisan lain.

Hingga pukul 18.29 WIB Aziz menuturkan seluruh simpatisan yang diamankan di Mapolrestro Jakarta Timur, Mapolsek Cakung karena hendak menyaksikan sidang putusan sudah dipulangkan.
"Sudah dipulangkan, tinggal di Polda (Metro Jaya)," ujarnya.
Baca juga: Obyek Wisata Sejarah dan Tempat Latihan Seni Budaya di Jakut Tutup Sementara Imbas Lonjakan Covid-19
Baca juga: Tenaga Kesehatan di RSUD Kota Bekasi Kewalahan, Pemkot Tambah 150 Relawan Bantu Pelayanan
Baca juga: Petugas Gunakan Alat Listrik Tenangkan Pasien Covid-19 Mengamuk di RSUD Pasar Minggu
Sebelumnya bentrok antara simpatisan Rizieq dan aparat terjadi karena massa memaksa menyaksikan sidang putusan perkara tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hingga pukul 11.00 WIB saat sidang pembacaan putusan berlangsung sekitar 150 simpatisan Rizieq diamankan di sejumlah lokasi, di antaranya bahkan kedapatan membawa senjata tajam.
Kerusuhan baru mereda setelah sidang rampung dan Rizieq dibawa kembali ke Rutan Bareskrim Polri mobil menggunakan bus tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sekira pukul 12.45 WIB.
Dalam perkara tes swab RS UMMI Bogor Rizieq dinyatakan terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan vonis empat tahun penjara.
Atas putusan Majelis Hakim yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis enam tahun penjara Rizieq dan tim kuasa hukumnya mengajukan banding.
Ratusan simpatisan Rizieq Shihab diamankan polisi, kuasa hukum siapkan pendampingan
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyiapkan pendampingan hukum terhadap simpatisan yang diamankan terkait kerusuhan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Petugas Gunakan Alat Listrik Tenangkan Pasien Covid-19 Mengamuk di RSUD Pasar Minggu
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan setelah mendapat kabar ada simpatisan yang diamankan pihaknya sudah membagi tugas menyiapkan pendampingan hukum.
"Tim kita sudah saya minta tolong dampingi. Mudah-mudahan 1x24 jam ada kabar dan bisa dipulangkan ke tempat masing-masing. Minta doanya juga," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Dalam hal ini anggota tim kuasa hukum mendatangi Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Timur, dan Polsek Cakung lokasi simpatisan yang diamankan saat menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurutnya kedatangan simpatisan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang putusan perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor terjadi spontan.
"Setahu saya enggak ada (seruan agar simpatisan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur), mungkin itu aksi spontan. Saya kaget juga tadi ramai," ujarnya.
Baca juga: Polisi Amankan Ratusan Simpatisan Rizieq Shihab, Empat Diantaranya Reaktif Covid-19
Baca juga: Jalan Menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur Ditutup Sementara
Sebelumnya bentrok antara simpatisan Rizieq dan aparat terjadi karena massa memaksa menyaksikan sidang putusan perkara tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hingga pukul 11.00 WIB saat sidang pembacaan putusan berlangsung sekitar 150 simpatisan Rizieq diamankan di sejumlah lokasi, di antaranya bahkan kedapatan membawa senjata tajam.
Kerusuhan baru mereda setelah sidang rampung dan Rizieq dibawa kembali ke Rutan Bareskrim Polri mobil menggunakan bus tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sekira pukul 12.45 WIB.

Dalam perkara tes swab RS UMMI Bogor Rizieq dinyatakan terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan vonis empat tahun penjara.
Atas putusan Majelis Hakim. yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis enam tahun penjara Rizieq dan tim kuasa hukumnya mengajukan banding.
Ratusan diamankan, 4 reaktif Covid-19
Aparat Polrestro Jakarta Timur amankan ratusan simpatisan Rizieq Shihab, empat diantaranya reaktif Covid-19.
Sidang putusan perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan​ bohong tes swab RS​ UMMI Bogor kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Kamis (24/6/2021).
Guna mengantisipasi kejadian yang tak diinginkan, aparat kepolisian melakukan penjagaan ketat dan hasilnya ratusan simpatisan berhasil diamankan.
"Yang diamankan adalah yang tadi malam, dini hari sampai tadi pagi pukul 09.00 WIB itu ada 152 di Polrestro Jakarta Timur, sisanya ada 100 lebih di Polda dan ada 21 di Polsek Cakung," kata Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan di Duren Sawit, Kamis (24/6/2021).
Selain diamankan, swab test antigen juga dilakukan kepada para simpatisan di Polrestro Jakarta Timur.
Baca juga: Jalan Menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur Ditutup Sementara
Baca juga: 4 Hari Dibuka, Rusun Nagrak Sudah Kedatangan 251 Pasien Isolasi Mandiri Covid-19
Hasilnya sebanyak empat simpatisan reaktif covid dan kini tengah dilakukan PCR test.
"Ini kita lihat salah satunya ada yang membawa senjata tajam, membawa ketapel satu orang dan sebagian kita swab antigen. Yang di polres kita indikasikan ada 4 orang yang reaktif, ini masih kita coba cek nanti akan kita tangani bersama satgas covid," tandasnya.
Jalan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditutup sementara
Bersifat situasional, ruas jalan menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur masih ditutup sementara.
Guna mengantisipasi simpatisan Rizieq Shihab menuju PN Jakarta Timur, barikade polisi masih disiagakan tepat di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Barikade polisi hingga kendaraan taktis masih disiagakan tepat di Flyover Pondok Kopi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan penutupan jalan menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan bersifat situasional.
Apabila kondisi semakin kondusif maka pembukaan jalan akan kembali dibuka secara bertahap.
"Ya update terakhir situasi aman kondusif tidak ada pengumpulan massa. Lalu lintas lancar yang menuju Bekasi, tetapi menuju ke PN Jakarta Timur masih ditutup. Kita lihat situasional sifatnya," katanya di lokasi, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Hari Pertama Penutupan Sementara Ancol, Petugas Gabungan Berjaga di Depan Gerbang Masuk
Baca juga: Aparat Kepolisian Mengalami Luka Ringan Imbas Bentrokan di Dekat PN Jakarta Timur
Baca juga: Dirut RS UMMI Bogor Divonis Satu Tahun Penjara
Penutupan ruas jalan ini juga dilakukan guna mengantisipasi kerumunan atau penumpukan orang di sekitaran Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Mengingat saat ini lonjakan covid di DKI Jakarta tengah terjadi.
"Dengan pertimbangan untuk mengantisipasi jangan sampai ada kerumunan di sekitar PN Jakarta Timur, karena sidang sendiri masih berlangsung. Tentu ini kami harapkan dapat kita jaga sampai nanti sidang selesai," tandasnya. (*)