Cerita Kriminal

Tembak Warga Taman Sari, 2 Debt Collector yang Diamankan Polisi Ternyata Positif Narkoba 

Kelompok debt collector atau penagih utang melukai seorang warga Taman Sari, Jakarta Barat, pada Selasa (22/6/2021) dini hari.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Polisi telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Moch Idris Saputra (18) warga Taman Sari, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/6/2021). 

Merasa terusik, warga setempat pun menegur mereka untuk tidak berisik.

Baca juga: Debt Collector Tewas Dikeroyok Warga Saat Menarik Motor: Pemilik Berteriak Dibegal

Baca juga: Viral Pasutri Cekcok dengan Debt Collector di Kalimalang, Polisi: Jangan Buat Video yang Diviralkan

Namun, delapan pria yang bekerja sebagai debt collector ini malah menantang ribut warga setempat.

Satu diantaranya mengeluarkan senjata api, sementara tiga lainnya mengayunkan senjata tajam ke udara.

"Mereka berpesta minuman keras untuk merayakan salah satu rekannya yang berulang tahun," beber Ady.

"Berharap mereka segera hentikan kegiatannya karena mengganggu. Tapi para pelaku yang bekerja sebagai debt collector tidak terima karena sudah dipengaruhi miras (minuman keras) lalu mabuk," lanjutnya.

Pelaku yang berinisial JP lantas menembaki warga setempat sehingga satu orang menjadi korban.

Korbannya adalah Moch Idris (18) yang mendapat luka tembak di bagian tangan kanan.

Kini, polisi telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Moch Idris.

Ady mengatakan, keempat tersangka ini diantaranya JP (46), HS (41), FW (25), dan DT (36).

"Keempat pelaku kami tetapkan sebagai tersangka kemarin," kata Ady.

"JP terbukti memiliki senjata api dan tiga lainnya memiliki senjata tajam," lanjut Ady.

Ady melanjutkan, keempatnya diamankan di rumah kontrakan, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, empat jam setelah kejadian penembakan.

Sebelumnya, polisi mengamankan sepuluh orang atas kejadian tersebut.

Baca juga: Pilu Guru TK Terlilit Utang Pinjol: Diancam Debt Collector, Hampir Bunuh Diri & Dipecat Sekolah

Baca juga: Janji OJK Sanksi Perusahaan Pembiayaan yang Debt Collector-nya Langgar Hukum Pidana, Ini Cara Aduan

Namun, enam pelaku lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka karena polisi masih mendalami kasus tersebut.

Enam diantaranya yakni AS (42), NS (24), RA (48), RW (31), dan dua wanita.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved