Cerita Kriminal

Tembak Warga Taman Sari, 2 Debt Collector yang Diamankan Polisi Ternyata Positif Narkoba 

Kelompok debt collector atau penagih utang melukai seorang warga Taman Sari, Jakarta Barat, pada Selasa (22/6/2021) dini hari.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Polisi telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Moch Idris Saputra (18) warga Taman Sari, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/6/2021). 

Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, AKP Lalu Musti Ali, mengatakan kesepuluh orang tersebut saat kejadian berada di lokasi kejadian penembakan.

Adapun otak pelaku penembakan yakni JP, dimana dalam penggeledahan polisi menyita sepucuk senjata api jenis revolver.

"Senjata api itulah yang digunakan untuk menembak korban berikut amunisi dan beberapa senjata tajam," ujar Ali, di tempat terpisah. 

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja ditembak di bagian ketiak tangan kiri oleh gerombolan pelaku yang bukan merupakan warga setempat.

Akibat penembakan itu, korban mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. 

Kejadian penembakan itu terjadi pada pukul 01.00 WIB, Selasa (22/6/2021).

Peristiwa berawal saat para pelaku yang berjumlah sepuluh orang sedang minum-minuman keras di lokasi kejadian.

Baca juga: Debt Collector Berulah Lagi, Kali Ini Tabrak dan Mengeroyok hingga Korbannya Dirawat

Baca juga: Debt Collector Pengadang Anggota TNI Sadar Menyalahi Aturan: Tindakan Saya Keluar dari Jalur

Warga setempat merasa terganggu dengan aktifitas para pelaku yang berisik, kemudian menegur mereka karena larut malam.

"Mereka tidak terima (ditegur), mereka malah marah sama anak-anak yang menegur disini, karena sudah terdesak, ada yang mengeluarkan senpi, sajam dan menyerang warga sini," tutup Lalu.

Akibat perbuatannya, empat tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Para tersangka juga dapat dikenakan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Darurat maksimal 10 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved