Sidang Rizieq Shihab
Berkas Banding Perkara Kerumunan Rizieq Shihab Segera Dilimpah ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Proses banding dua perkara yang menjerat Rizieq kini dalam proses akhir sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI.
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Dalam perkara kerumunan warga di Petamburan Rizieq dan lima eks petinggi FPI dinyatakan terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada sidang putusan Kamis (27/5/2021) lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman delapan bulan pidana penjara kepada Rizieq dan lima eks petinggi FPI.
Baca juga: Sudin KPKP Jakarta Timur Bantah Pria Pembawa Pisau Saat Sidang Rizieq Shihab Pegawainya
Sementara dalam perkara kerumunan warga di Megamendung Rizieq juga dinyatakan terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Bedanya dalam perkara kerumunan warga di Megamendung Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman denda Rp 20 juta