CPNS Jakarta
Pemkot Depok Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Simak Persyaratannya
Pemerintah Kota Depok membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. Simak persyaratan umumnya disini.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 sejak Rabu (30/6/2021).
Pemerintah Kota Depok juga membuka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.
Jumlah alokasi formasi untuk CPNS dan PPPK 2021 sebanyak 526 formasi berdasarkan keterangan resmi Pemkot Depok, Kamis (1/7/2021).
Pembukaan CPNS dan PPPK tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: 810/3494-BKPSDM tentang Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkot Depok Tahun Anggaran 2021.
Dari jumlah itu terdapat alokasi untuk CPNS sebanyak 182 formasi.
Baca juga: Ketentuan Unggah Foto yang Benar untuk Daftar CPNS 2021, Pastikan Tidak Lebih dari 300 Kb
Formasi CPNS tersebut terdiri atas tenaga kesehatan sebanyak 58 formasi serta tenaga teknis 124 formasi.
Sementara untuk PPPK dibutuhkan sebanyak 344.
Dengan rincian guru sebanyak 182 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 147 formasi, dan tenaga teknis sebanyak 15 formasi.

Persyaratan umum pendaftaran pegawai ASN (CPNS, PPPK Guru, PPPK Non Guru) yaitu setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Baca juga: Kemenhub Buka 684 Formasi CPNS untuk Lulusan SMA/SMK, Buruan Login ke sscasn.bkn.go.id
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Sementara untuk pengumuman dan pendaftaran pegawai ASN Pemkot Depok Tahun 2021 dapat dilihat pada website https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://bkpsdm.depok.go.id/
Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/
Pendaftaran seleksi ASN berlangsung 30 Juni sampai 21 Juli 2021 dan pengumuman hasil seleksi administrasi diumumkan pada 28 dan 29 Juli 2021.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, panitia penerimaan pegawai ASN Pemkot Depok Tahun 2021 membuka help desk melalui email casndepok2021@gmail.com serta informasi lainnya berkaitan dengan penerimaan pegawai ASN Pemkot Depok Tahun 2021 disampaikan melalui Twitter BKPSDM di @bkpsdmkotadepok.
Baca juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Dibuka, Ini Instansi yang Banyak Formasi Lulusan SMA/SMK
Alur Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dilakukan di portal tunggal sscasn.bkn.go.id.
Untuk mendaftar, Anda harus membuat akun terlebih dahulu.
Berikut alur pendaftaran CPNS dan PPPK 2021:
1. Daftar Akun
- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id;
- Buat akun SSCASN;
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat;
- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.
2. Daftar Formasi
- Pilih Jenis Seleksi;
- Pilih Formasi;
- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan;
- Cek resume dan akhiri pendaftaran;
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar;
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi;
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi;
- Panitia mengumumkan hasil sanggah;
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.
4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan ujian SKD;
- Panitia mengumumkan hasil SKD;
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD;
- Panitia mengumumkan hasil sanggah;
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD.
5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan ujian SKB;
- Panitia mengumumkan hasil SKB;
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB.
6. Pengumuman kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang;
- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul INFO LOWONGAN KERJA, Pemkot Depok Buka Lowongan CPNS, Untuk Pendaftaran Bisa Cek Website Ini,