Organisasi Pers Desak Polisi Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Kadispora Tangsel

Organisasi pers mendasak Polres Tangsel menindaklanjuti kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan oleh Kadispora Tangsel, Entol Wiwi Martawijaya.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Septiana
zoom-inlihat foto Organisasi Pers Desak Polisi Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Kadispora Tangsel
ISTIMEWA
ilustrasi pers - Organisasi pers mendasak Polres Tangsel menindaklanjuti kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan oleh Kadispora Tangsel, Entol Wiwi Martawijaya.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Gabungan organisasi pers mendesak Polres Tangerang Selatan (Tangsel), untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Tangsel, Entol Wiwi Martawijaya.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Wiwi diduga mengintimidasi wartawan Kabar6.com, Yudi Wibowo saat wawancara terkait kasus dugaan korupsi KONI Tangsel di pelataran Kantor Kejaksaan Negeri Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Selasa (22/6/2021) lalu.

Wiwi mengepalkan tangan dan menunjukkan gestur hendak meninju Yudi yang sedang mewawancarainya.

Wiwi mengaku emosi lantaran menurutnya berita yang ditulis Yudi tendensius dan tanpa konfirmasi ke dirinya.

Sementara, Yudi merasa sudah menulis berita berdasarkan kaidah jurnalistik, dan aksi Wiwi membuatnya terintimidasi.

ilustrasi pers
ilustrasi pers (ISTIMEWA)

Yudi juga sudah melaporkan Wiwi ke Polres Tangsel untuk mempertanggungjawabkan aksi arogannya dengan nomor LP/B/744/VI/2021/SPKT/Polres Tangerang/Polda Metro Jaya Pasal 335 KUHP.

Anggota PWI, AJI, IJTI, dan Kelompok Kerja (Pokja) Waratawan Harian Tangerang Selatan, kompak berkonsolidasi dan berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait proses advokasi terhadap Yudi Wibowo, pada Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Warga Cegat Ambulans dan Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Petugas Diusir: Peti Mati Dibongkar Paksa

Dalam paparannya, Wakil Ketua Dewan Pers Hendri Ch Bangun meminta kasus intimidasi terhadap wartawan itu ditindak lanjuti hingga tuntas.

"Saya menganjurkan ini di follow-up saja, ditanyakan ulang. Sambil diadukan ke dewan pers dan tanyakan lagi ke Polres Tangsel bagaimana kelanjutannya. Kita tidak menolak mediasi, tetapi juga tidak bisa kasus ini didiamkan," katanya.

Ketua PWI Tangsel Ahmad Eko Nursanto, mengaku sepakat untuk terus menegakan Undang-undang Pers di Kota Tangsel.

“Dalam diskusi ini, PWI Tangsel ingin mendengar aspirasi dan pandangan terhadap persoalan yang terjadi. Disisi lain PWI Tangsel tentu memiliki sikap tersendiri, intinya semua pihak harus mendukung tegaknya UU 40/1999 tentang pers di Kota Tangsel,” ujarnya.

Perwakilan AJI Jakarta, Muhammad Iqbal menyebut pihaknya siap mengawal kasus tersebut.

"Kita tidak bisa membiarkan kasus intimidasi ini agar tidak terjadi kepada teman-teman yang lain. Pertama Kadispora tersebut bersikap arogansi. Kedua kita harus memberi shock terapi kepada polisi agar kasus intimidasi ini tidak dibiarkan," kata dia.

Perwakilan IJTI Tangsel, Ahmad Baehaqi, berjanji ikut barisan dengan dengan organisasi pers lain untuk mengadvokasi Yudi.

"Seperti teman-teman lain, IJTI Tangsel siap mengawal kasus intimidasi kepada wartawan hingga selesai," ujar Baehaqi.

Senada, Perwakilan POKJA Wartawan Tangsel Lani Pahrudin, berikrar sama.

Dirinya ingin kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan tidak mandek di Polres Tangsel.

Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat di Jakarta, Pemakaman Tembus 300 Jenazah Per Hari

"Kami sepakat dan siap untuk mengawal kasus ini hingga selesai," jelas Lani.

Konsolidasi organisasi pers itupun menghasilkan tiga tuntutan yang ditujukan untuk Kadispora Wiwi dan Kapolres Kman:

1. Siap mengawal kasus intimidasi yang dilakukan Kadispora Tangsel Entol Wiwi Martawijaya kepada wartawan Kabar6.com Yudi Wibowo sebagai pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers;

2. Mendesak Kepala Polres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin untuk menindaklanjuti laporan intimidasi dengan nomor LP/B/744/VI/2021/SPKT/Polres Tangerang/Polda Metro Jaya Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, bukan terkait UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers;

Baca juga: Masyarakat Tak Bisa Bepergian Secara Leluasa, PPKM Darurat Diberlakukan: Ini 14 Aturan Lengkapnya

3. Mendesak Kadispora Tangsel Entol Wiwi Martawijaya meminta maaf dan berjanji tidak akan melakukan tindakan intimidasi dan menghalangi tugas-tugas kerja insan pers.

Sementara, hingga saat ini, Sabtu (3/7/2021), Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, belum memberikan keterangan tentang tindak lanjut kasus tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved