Pedagang Emas Dihabisi Selingkuhan Istri, Pembunuhan Direncanakan 3 Bulan Bareng Sosok Tak Disangka
Menangis dan terlihat paling terpukul, siapa sangka wanita ini jadi otak di balik tewasnya sang suami.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
Ancaman Penjara Seumur Hidup
VLH akan menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.
Nantinya, VLH akan disangkakan pasal 340 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca juga: Dendam Pernah Dihina buat Pemuda Bunuh Tetangganya, Pelaku Minta Diantar Kakak ke Kantor Polisi
Sementara selingkuhannya, MM terancam penjara seumur hidup.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Robby Urbinas menegaskan pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis, terkait kasus pembunuhan berencana.
Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," tegas Gustav kepawa awak media saat merilis tersangka di halaman Mapolresta Jayapura Kota, Senin (5/7/2021).
Gustav menyatakan penikaman yang menewaskan Nasruddin alias Acik (44 tahun) adalah kasus kriminal murni.
Bahkan, pembunuhan telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku.
"Ini murni pembunuhan, pelaku hanya satu orang yakni MM," ujarnya.
Motif pembunuhan ditengarai hubungan asmara antara pelaku dan istri korban.
Baca juga: Emak-emak Ngaku Tak Takut Corona Diburu Polisi, Sebut Pemerintah Zalim: Kenapa di Jakarta Pada Panik
Fakta ini menyusul penyidikan polisi terhadap pelaku, yang akhirnya mengakui tak melakukan perampokan sebagaimana kesaksian istri korban, saat peristiwa itu berlangsung.
"Dugaan perencanaan, karena pelaku telah mengikuti korban dan istrinya sebelum aksi pembunuhan," jelasnya.
(TribunJakarta/ TribunPapua)