Antisipasi Virus Corona di DKI

Tempat Spa di Jakarta Buka Saat PPKM Darurat: Nasib Terapis, Tamu Hingga kasir Diungkap

Polisi menggerebek dua tempat karaoke dan spa di kawasan Bekasi dan Jakarta Selatan nekat buka saat penerapan PPKM Darurat. Ini kronologinya.

ISTIMEWA
Tangkapan layar penggerebekan Kafe Otentik di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dinyatakan melanggar ketentuan PPKM Darurat. Polisi menggerebek dua tempat karaoke dan spa di kawasan Bekasi dan Jakarta Selatan yang nekat buka saat penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali. 

Saat polisi datang, puluhan WNA tersebut kedapatan tengah minum-minuman keras, berkaraoke, hingga bermain billiard.

"Jadi tempatnya itu kafe, ada yang nyanyi, ada yang main biliard, ada yang minum-minum, dan lain sebagainya. Rame pengunjung kafe gitu, hiburan malam," ucap Nasriadi.

Para pengunjung disangkakan melanggar pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.

"Semuanya ancamannya 1 tahun," kata AKBP Nasriadi.

"Kita lapis juga dengan pasal 160 KUHP, yaitu dua tersangka ini (PB dan AS) karena mengajak teman-temannya untuk ikut acara di situ dan ancamannya 6 tahun penjara," ujarnya. (Annas Furqon Hakim/Gerald Leonardo Agustino)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved