Mulai Hari Ini, Penumpang KRL, MRT dan TransJakarta Wajib Tunjukkan STRP, Berikut Aturan Lengkapnya

Berlaku mulai hari ini, Senin (12/7/2021), Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) resmi diberlakukan sebagai syarat masuk wilayah Jabodetabek.

Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Petugas mengecek Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) milik penumpang di Stasiun Depok Baru, Pancoran Mas, Senin (12/7/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berlaku mulai hari ini, Senin (12/7/2021), Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) resmi diberlakukan sebagai syarat masuk wilayah aglomerasi se-Jabodetabek.

Bagi masyratakan pekerja yang rutin menggunakan moda transportasi umum seperti KRL, MRT hingga TransJakarta wajib membawa STRP sebagai salah satu syarat perjalanan.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub terbaru dalam rangka memperkatat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat, 3-20 Juli 2020.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan hasil evaluasi PPKM Darurat menunjukkan penurunan tingkat mobilitas yang belum signifikan di kawasan aglomerasi Jabodetabek dan Jakarta.

"(Penurunan mobilitas) masih di bawah angka 30 persen dibandinkan masa sebelum PPKM darurat, baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi," ujar Adita, Jumat (9/7/2021).

Untuk itu dilakukanlah perubahan atas SE yang sebelumnya berlaku. Poin perubahan tersebut adalah:

Baca juga: Ingat! Syarat Naik KRL Wajib Bawa STRP Mulai 12 Juli 2021

1. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal.

2. Perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: STRP atau Surat Keteragan lainnya yang dikeluarkan oleh epmerintah daerah setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik).

Aturan Terbaru Penumpang KRL, MRT, Transjakarta

Kedua poin di atas berlaku bagi penumpang transportasi umum, KRT, MRT, dan Transjakarta, mulai Senin ini.

Baca juga: Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang Vonis Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara Meninggal

Baca juga: Terkejut Lihat Muka Anak Wenny Ariani, Nikita Mirzani: Gue Pikir Ini Foto Rezky Aditya Waktu Bayi!

Baca juga: Cara Membuat STRP untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat, Siapkan KTP hingga Pas Foto

"KAI Commuter terus mengingatkan seluruh masyarakat yang menggunakan KRL adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Minggu (11/7/2021).

Menurut Anne, petugas akan memeriksa dokumen persyaratan setiap penumpang.

Dokumen tersebut bisa berupa STRP, surat keterangan dari pemerintah setempat, ataupun dokumen lain seperti surat tugas.

Hal yang sama berlaku bagi penumpang MRT Jakarta, sebagaimana disampaikan olh Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo.

"Masyarakat yang akan melakukan mobilitas menggunakan MRT Jakarta wajib membawa dan menunjukkan salah satu dari dokumen perjalanan," ujar Ahmad.

"Bagi masyarakat dan pegawai swasta sektor esensial dan kritikal yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan TransJakarta," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa aparatur sipil negara dan tenaga kesehatan cukup menunjukkan kartu tanda pengenal (id card) saja.

Baca juga: Simak Persyaratan Membuat Surat Tanda Registrasi Kerja, Siapa Saja yang Berhak Mengajukan?

Syarat Mengendarai Mobil Pribadi

Ketentuan serupa juga berlaku untuk kendaraan pribadi. Kemenhub mensyaratkan hanya mereka yang bekerja di sektor esensial dan sektor kritikal yang boleh melakukan perjalanan moda transportasi darat, sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Kemenhub mewajibkan dua dokumen yang menjadi syarat bagi pelaku perjalanan untuk kategori tersebut, yaitu STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Kedua, surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan dengan pangkat minimal eselon II dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Kemenhub meminta menteri, gubernur, bupati, wali kota, Satgas Penanganan Covid-19 pusat dan daerah, unit pelaksana teknis di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, serta penyelenggara/operator prasarana transportasi darat untuk segera berkoordinasi.

Mereka juga diminta untuk memberi sosialisasi dan pengawasan sesuai aturan yang berlaku di SE ini.

"Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan," terang SE tersebut.

(TribunJakarta/Muji)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved