Cerita Kriminal

Baru Kenal Beberapa Jam di Hajatan, ABG Langsung Dirudapaksa Tengah Malam Modus Diantar Pulang

Baru juga kenalan beberapa jam di acara hajatan, seorang ABG 13 tahun sudah jadi korban rudapaksa di tengah malam.

Editor: Elga H Putra
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Baru juga kenalan beberapa jam di acara hajatan, seorang ABG 13 tahun sudah jadi korban rudapaksa di tengah malam. 

TRIBUNJAKARTA.COM, EMPAT LAWANG - Baru juga kenalan beberapa jam di acara hajatan, seorang ABG 13 tahun sudah jadi korban rudapaksa di tengah malam.

Pelakunya adalah Andika (20), seorang petani muda warga Desa Macang Manis, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Modus yang dilakukan pelaku yakni bilang akan mengantarkan korban pulang.

Tapi nyatanya motor yang dikendarainya malah mengarah ke areal kebon kopi yang sepi di desa Talang Durian, kecamatan Talang Padang, Empat Lawang.

Kini pelaku telah dibekuk aparat Polres Empat Lawang di kediamannya pada Minggu (11/07/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.

Hal itu setelah dia dilaporkan oleh keluarga korban yang tak terima dengan perbuatan bejat pelaku.

Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP Wanda Dhira Bernard menjelaskan, antara korban dan pelaku baru berkenalan pada Jumat (09/07/2021) malam di sebuah acara balon (salah satu bagian dari acara pernikahan di desa yang ada di kabupaten Empat Lawang).

"Saat korban akan pulang tersangka menawari korban untuk kemudian mengantarkan korban pulang," kata Wanda dilansir dari Tribun Sumsel, Selasa (13/7/2021).

Saat diantarkan pulang, korban sudah menaruh curiga kepada pelaku.

Sebab, motor yang dikendarai pelaku tidak mengarah ke rumahnya akan tetapi mengarah ke kebun kopi.

Baca juga: Mahasiswi Terbangun Dini Hari karena Dengar Pintu Kamar Dibuka, Teriak Lihat Pria di Hadapannya

Baca juga: Istri Tega Tusuk Suami Karena Dilarang Bawa Masuk Orang, Begini Kronologinya

Baca juga: Pulang dari Pesantren, Anak di Bawah Umur Diduga Disekap Anggota DPRD dan Dilecehkan Oknum Kades

"Setibanya di kebun kopi pelaku langsung mendorong dan menyetubuhi korban secara paksa" kata Wanda.

Dalam kasus ini, pelaku akan dikenakan Pasal 81 & 82 UU RI No.35 Thn 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Modus Antar Pulang, Pemuda di Empat Lawang Rudapaksa Gadis di Kebun Kopi

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved