Cerita Kriminal
Bidan Keciduk Warga Bareng Selingkuhan di Mobil Goyang: Akui Sudah Sering, Nasibnya Kini Menyedihkan
Seorang bidan keciduk warga ketika sedang berduaan di dalam mobil dengan pria selingkuhannya.
TRIBUNJAKARTA.COM, SAMPANG - Seorang bidan keciduk warga ketika sedang berduaan di dalam mobil dengan pria selingkuhannya.
Akibat terbongkarnya kasus perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukannya, nasib sang bidan kini menyedihkan.
Tak hanya harus menerima hukuman pidana, bidan yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) ini terancam mendapat sanksi berat atas perbuatannya.
Hal itu yang kini dialami oleh IR, seorang bidan berstatus PNS di Puskesmas Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura.
IR bersama sang selingkuhannya berinisial T baru saja mendapat vonis hakim atas perbuatan yang dilakukannya.
Keduanya divonis hukuman tiga bulan penjara.
Baca juga: Kejar-kejaran Mobil Sedan Hitam di Bandung Bak Film Action, Reaksi Sopir saat Terciduk Tuai Sorotan
Menurut majelis hakim yang menyidangkan keduanya, terdakwa terbukti melanggar pasal 281 KUHP tentang perbuatan kesusilaan di tempat umum.
Sementara, Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi mengatakan, jika saat ini hanya IR yang sudah dieksekusi ke rumah tahanan kelas II B Sampang.
Sedangkan, T yang merupakan warga Malang, Jawa Timur belum bisa memenuhi panggilan karena masih dalam kondisi sakit.
"Sebelumnya sudah dipanggil, tapi masih sakit," kata dia dilansir dari Surya Malang, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Digerebek Suami Saat Berselingkuh di Hotel, PNS Wanita Malah Kabur Saat Mau Dibawa ke Kantor Polisi
Baca juga: Buntut Insiden Mobil Goyang, Wanita Selingkuhan Kini Dilaporkan Istri Sah Oknum Kapolsek ke Polisi
Baca juga: Wanita Bersuami Berani Main Api, Kelimpungan Didatangi Selingkuhan Tengah Malam yang Sudah Tak Tahan
Terancam Sanksi PNS
Selain mendekam di penjara, sang bidan juga harus menghadapi sanksi lain.
Sebab, statusnya sebagai PNS yang justru melakukan perbuatan melanggar hukum akan mendapat sanksi dari instansi tempatnya bekerja.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya memang belum memberikan sanksi kepada sang bidan.
Pihaknya saat ini masih menunggu surat putusan PN Sampang.