Virus Corona di Indonesia
CATAT 6 Hal Yang Perlu Dihindari saat Isolasi Mandiri, Pastikan Konsumsi Obat Sesuai Gejala
Berikut sederet hal yang perlu dihindari saat isolasi mandiri di rumah, apa saja?
- Zinc
Paket B
Obat paket B, diberikan bagi mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan mengalami gejala ringan.
"Sedangkan yang dengan gejala misalnya ada demam sedikit, atau batuk tetapi saturasi masih tinggi, kita berikan juga paketnya secara gratis," jelas Budi.
Berikut daftar obat Paket B bagi pasien Covid-19:
- Multivitamin (C, D, E, dan zinc) dengan dosis 1x1 sejumlah 10
- Azltromisin 500 mg dengan dosis 1x1 sejumlah 5
- Oseltamivir 75 mg dengan dosis 2x1 sejumlah 14
- Parasetamol tab 500 mg sejumlah 10, dikonsumsi hanya jika diperlukan.
Perlu diingat, setiap paket yang diberikan tidak dapat dibeli dan dikonsumsi sembarangan.
Obat untuk mengatasi gejala Covid-19 perlu resep dari dokter.
Baca juga: Cara Membuat Infused Water Jeruk Nipis dan Madu untuk Dongkrak Imunitas, Yuk Dicoba!
Pengiriman paket
Paket obat hanya boleh dikirimkan setelah pasien Covid-19 berkonsultasi dengan dokter dan mendapatkan resep obat.
Resep obat akan dikirimkan secara digital di plaform telemedicine, kemudian akan diantar oleh layanan pengiriman obat.
"11 platform telemedicine bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk memberikan layanan telemedicine, yaitu layanan konsultasi dokter dan layanan pengiriman obat," terang Budi.
Layanan pengiriman obat yang bekerja sama dengan Kemenkes adalah SiCepat Ekspres.
Sedangkan, paket obat tersedia di apotek-apotek Kimia Farma.
Pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri hanya perlu menunggu di kediaman masing-masing, sambil menunggu obat dikirim oleh kurir.
Baru tersedia di DKI Jakarta
Layanan dan obat dari telemedicine yang bekerja sama dengan Kemenkes, sementara ini hanya baru berlaku di wilayah DKI Jakarta.
Sehingga, bagi mereka di luar daerah DKI Jakarta, layanan dari telemedicine ini masih berbayar.
Sementara, informasi mengenai cara mengakses layanan gratis ini akan diberikan langsung ke nomor pribadi pasien.
Adapun mekanisme untuk mendapatkan layanan ini sudah diatur sesuai prosedur yang dirancang Kemenkes.
"Sesuai prosedur," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati, Selasa (6/7/2021).
(TribunJakarta/Muji)