Antisipasi Virus Corona di DKI

Naik KRL Wajib Tunjukan Dokumen Perjalanan STRP, Jumlah Penumpang Turun hingga 55 Persen

Pengguna KRL mengalami penurunan hingga 55 persen imbas dari diberlakukannya pemberlakuan dokumen perjalanan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan

Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADHE LIANA
Setiap calon pengguna KRL diperiksa terkait kelengkapan dokumen persyaratan perjalanannya di Stasiun Duren Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021) - Pengguna KRL mengalami penurunan hingga 55 persen imbas dari diberlakukannya pemberlakuan dokumen perjalanan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) mengalami penurunan hingga 55 persen imbas diberlakukannya pemberlakuan dokumen perjalanan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan.

Seperti diketahui, KAI Commuter sebagai operator KRL mewajibkan penumpang menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

VP Corporate Secretary Anne Purba mengatakan, jumlah penumpang pada 12 Juli 2021 hanya 90.750 orang atau mengalami penurunan hingga 55 persen dibandingkan dengan pekan lalu.

"Bahkan Stasiun Tanah Abang yang memiliki jumlah penumpang terbesar, hanya 2.463 orang atau turun 65 persen dibandingkan pekan lalu," kata Anne dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Anne juga mengungkapkan, pada hari pertama pemeriksaan dokumen perjalanan untuk calon penumpang KRL terpantau berjalan lancar.

Ia juga mengimbau, untuk para calon penumpang KRL diharapkan sudah mempersiapkan dokumen perjalanan setibanya di stasiun antara lain STRP atau surat keterangan lainnya sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No 50 tahun 2021.

VP Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia Anne Purba di Stasiun Jatinegara, Jumat (12/4/2019).
VP Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia Anne Purba di Stasiun Jatinegara, Jumat (12/4/2019). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

"Selain itu, untuk calon penumpang KRL yang tidak memiliki STRP atau surat keterangan lain akan dilarang untuk melakukan perjalanan," ujar Anne.

Anne juga mengajak para calon penumpang KRL untuk mengikuti aturan yang berlaku. KRL dapat digunakan khusus bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan membawa dokumen perjalanan yang sah.

Baca juga: Sepi Job Nyanyi, Biduan Dangdut Cantik Banting Setir Jualan Sayur Lodeh & Jenang:Awalnya Dag Dig Dug

Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Periode Juli-September 2021 Segera Cair, Cek Penerima di banpresbpum.id

Baca juga: Kirim Lamaran Segera! Apotek K-24 Buka Lowongan Kerja untuk 5 Posisi, Cek Persyaratannya

"Bagi masyarakat yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal upayakan bekerja dari rumah. Dukung upaya pemerintah ini untuk menekan penyebaran Covid-19," kata Anne. (Tribunnews.com, Hari Darmawan)

Wajib Tunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja

Transjakarta dan KAI Commuter sebagai operator KRL mewajibkan penumpangnya dengan syarat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengatakan sesuai SE Menteri Perhubungan No 50 Tahun 2021, mulai Senin (12/7/2021) akan ada aturan yang diterapkan.

"Seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat," ungkap Anne kepada Tribunnews.com, Jumat (9/7/2021).

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba. (Tribunnews/Fandi Permana)

Selain itu, calon pengguna KRL juga bisa membawa Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

Baca juga: Tak Hanya KRL, Mulai Besok Naik Transjakarta Harus Tunjukkan STRP

KAI Commuter bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan aparat kewilayahan setempat untuk melakukan pemeriksaan seluruh calon pengguna KRL.

"Bagi yang tidak dapat menunjukkan surat tersebut dilarang untuk naik KRL," ungkap Anne.

Adapun aturan ini berlaku bagi seluruh pengguna KRL, baik di Jabodetabek maupun di KRL Solo-Yogyakarta.

Transjakarta wajibkan STRP

Bus TransJakarta mengantre saat akan memasuki terminal Blok M di Jalan Panglima Polim, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Bus TransJakarta mengantre saat akan memasuki terminal Blok M di Jalan Panglima Polim, Jakarta, Senin (16/1/2017). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi mengatakan, mulai 12 Juli besok seluruh calon penumpang diwajibkan untuk menunjukkan kelengkapan persyaratan perjalanan.

Meliputi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat dan surat dari pimpinan instansi minimal aselon 2 untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

"Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kesehatan bisa menggunakan ID Card. Namun, bagi masyarakat dan pegawai swasta yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat tersebut, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan Transjakarta,” kata Prasetia Budi dalam keterangannya, Minggu (11/7/2021).

Ia menjelaskan, bahwa para calon penumpang akan terlebih dahulu diperiksa terkait kelengkapan persyaratan tersebut sebelum melakukan tap in dan memasuki gate.

Baca juga: Marahnya Wagub Ariza Tahu Polisi Senior Dianiaya Geng Motor: Kurang Ajar dan Tak Baik Sekali!

Menurut Prasetia, nantinya pemeriksaan persyaratan tersebut akan dilakukan oleh petugas layanan halte dan dibantu oleh petugas Dinas Perhubungan.

"Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami. Jika surat dinyatakan sesuai syarat, maka bisa langsung melakukan Tap in dan melanjutkan perjalanan. Namun sebaliknya apabila pelanggan tidak memiliki surat keterangan, pelanggan tersebut diminta untuk meninggalkan halte dan kembali lagi dengan membawa serta semua persyaratan,” ungkapnya.

Sementara untuk layanan Non Bus Rapid Transit atau Non BRT dan Mikrotrans, kata dia pengecekan akan dilakukan pada titik-titik masuk ke area penyekatan.

TONTON JUGA

Petugas dan pramudi angkutan kecil, akan mengingatkan kepada pelanggan yang ingin melanjutkan perjalanan menggunakan layanan BRT.

“Hal ini agar masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pendek seperti ke apotek dan sebagainya tetap bisa terakomodasi," imbuhnya.

Cara Membuat STRP Jakarta

Berikut cara mengajukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat.

Anda dapat mengakses situs jakevo.jakarta.go.id untuk membuat STRP.

Namun, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratannya.

Misalnya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal harus membawa KTP pemohon hingga surat tugas dari perusahaan.

Baca juga: Ingat! Syarat Naik KRL Wajib Bawa STRP Mulai 12 Juli 2021

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan baru di masa PPKM Darurat berlangsung.

Termasuk, bagi warga yang masuk Jakarta wajib mempunyai STRP selama PPKM Darurat.

Pemberlakukan STRP ini dimulai tanggal 3 - 20 Juli 2021.

STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, pekerja sektor esensial dan kritikal, serta perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Lantas, bagaimana cara mengajukan STRP?

Surat Tanda Registrasi Pekerja selama PPKM Darurat Jabodetabek.
Surat Tanda Registrasi Pekerja selama PPKM Darurat Jabodetabek. Dalam artikel terdapat cara dan syarat mengajukan STRP untuk keluar masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat.(IG @dkijakarta)

Berikut ini mengenai pembuatan STRP, dikutip dari akun resmi Instagram Pemrov DKI Jakarta @dkijakarta:

Cara mengajukan STRP DKI Jakarta:

- Pemohon STRP dapat mengakses situs https://jakevo.jakarta.go.id

- Silahkan isi form pendaftaran, kemudian upload persyaratan dan submit

- Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP

- Penerbitan oleh DPMPTSP

- Lalu, mengunduh STRP di https://jakevo.jakarta.go.id

Nantinya, saat pengecekan di lapangan , cukup menunjukkan QR Code melalui Handphone ke petugas.

Selanjutnya, peneribitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Contoh STRP Perseorangan Kebutuhan Mendesak

Contoh STRP Perorangan Kebutuhan Mendesak.
Contoh STRP Perorangan Kebutuhan Mendesak. Dalam artikel terdapat cara dan syarat mengajukan STRP untuk keluar masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat.(Tangkap layar akun Instagram @dkijakarta)

Contoh STRP Perusahaan Perseorangan

Contoh STRP Perusahaan Perseroan
Contoh STRP Perusahaan Perseorangan. Dalam artikel terdapat cara dan syarat mengajukan STRP untuk keluar masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat. (Tangkap layar akun Instagram @dkijakarta)

Contoh STRP Perusahaan/Kolektif

Contoh STRP Perorangan/Kolektif.
Contoh STRP Perusahaan/Kolektif. Dalam artikel terdapat cara dan syarat mengajukan STRP untuk keluar masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat.(Tangkap layar akun Instagram @dkijakarta)

Syarat Registrasi STRP

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal harus membawa beberapa dokumen, seperti:

 a. KTP pemohon

b. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)

c. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

d. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib perlu membawa:

a. KTP pemohon

b. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

c. Foto 4x6 berwarna

Adapun, persyaratan tidak berlaku bagi  kementerian/lembaga dan Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Mulai dari TNI/POLRI, Bank Indonesia, OJK, dan sebagainya

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan STRP selama PPKM Darurat. Dalam artikel terdapat cara dan syarat mengajukan STRP untuk keluar masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat. (Instagram/@dkijakarta)

Berikut ini daftar pekerja yang harus memiliki STRP pada masa PPKM Darurat:

1. Pekerja Sektor Essensial

- Komunikasi dan IT

- Keuangan dan perbankan 

- Pasar modal

- Sistem pembayaran 

- Perhotelan non penanganan karantina Covid-19

- Industrial orientasi eskpor

Baca juga: Pemprov DKI Jelaskan Siapa Saja yang Butuh Surat Tanda Registrasi Pekerja Selama PPKM Darurat

2. Pekerja Sektor Kritikal 

- Energi

- Kesehatan

- Keamanan

- Logistik dan transportasi

- Industri makanan, minuman dan penunjangnya

- Petrokimia

- Semen

- Objek vital nasional 

- Penanganan bencana

- Proyek strategis nasional 

- Konstruksi

- Utilitas dasar (listrik dan air)

- Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

3. Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

- Kunjungan sakit

- Kunjungan duka/antar jenazah/hamil/bersalin

- Pendamping ibu hamil/bersalin. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved