Tukang Pijat Sesama Jenis Bunuh Kliennya di Bekasi, Ternyata Kesal Korban Tak Jujur Positif Covid
Penemuan mayat laki-laki di sebuah apartemen daerah Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada 7 Juli 2021 lalu, menemukan titik terang.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Kurniawati Hasjanah
Ia sempat membelanjakan sejumlah barang mewah senilai Rp30 juta.
Baca juga: Ditemukan Dalam Bagasi Mobil di Bogor, Kasus Mayat Wanita Tato Tinker Bell di Punggung Masih Buntu
"Dibelanjakan berbagai macam barang seperti HP, drone dan barang-barang lainnya dari kartu kredit korban yang dia (pelaku) ambil," ucap Yusri.
Adapun tersangka AS ditangkap saat sedang bekerja di kantornya.
"Tersangka kita kenakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Penangkapan AS bermula saat adanya laporan mengenai penemuan mayat korban di lantai 26 apartemen tersebut.
Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan kejanggalan dengan kematian korban dengan luka pada tubuh tepat di bagian leher.
Baca juga: Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Dekat Kantor Camat Pasar Minggu, Kondisinya Sudah Membusuk