Antisipasi Virus Corona di DKI

Jumlah Permohonan STRP Melonjak 8 Kali Lipat, Kantor Sudah Beroperasi Normal?

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menyebutkan ada lonjakan permohonan STRP yang signifikan

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Petugas mengecek Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) milik penumpang di Stasiun Depok Baru, Pancoran Mas, Senin (12/7/2021).   

Sejumlah masyarakat terlihat tidak diperkenankan untuk menggunakan jasa angkutan KRL Communter Line di Stasiun Duren Kalibata, pada Senin 12 Juli lalu.

Hal ini karena calon penumpang tidak memiliki surat kelengkapan syarat perjalanan yang diberlakukan selama masa PPKM Darurat tersebut.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021, mulai Senin tanggal 12 Juli 2021 calon pengguna KRL wajib menunjukan dokumen syarat perjalanan selama masa PPKM Darurat.

Meliputi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan sebagai persyaratan melakukan perjalanan saat PPKM Darurat.

Kelengkapan dokumen ini berlaku untuk pekerja yang termasuk dalam sektor esensial, dan kritikal.

Meliputi bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, juga industri orientasi ekspor sesuai aturan teknis yang berlaku.

Selain itu juga untuk bidang kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, juga utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah.

"Nantinya, mulai Senin akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL tersebut," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Jumat (9/7/2021) lalu.

Aturan serupa juga diterapkan untuk para pengguna Transjakarta.

Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transportasi Jakarta Achmad Izzul Waro pada hari Senin lalu mengatakan, berdasarkan pemantauan lapangan masih ditemukan sejumlah pelanggan Transjakarta di halte-halte yang belum membawa STRP saat diperiksa.

"Terkait kendala, tentu saja masih kita temui pelanggan yang belum tahu tentang kewajiban membawa STRP. Ini salah satu yang kita temui di lapangan. Namun karena memang dari kesepakatannya adalah hari ini masih bagian dari sosialisasi, tentu saja masih kita beri toleransi," kata Izzul dalam wawancara virtual, Senin (12/7/2021) lalu.

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan penyesuaian pelayanan mulai Senin, tanggal 12 Juli 2021.

Dimana, pola pelayanan itu mengatur pembatasan dengan syarat-syarat tertentu bagi seluruh masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta.

Diantaranya mulai 12 Juli ini, seluruh calon pelanggan diwajibkan untuk menunjukkan kelengkapan persyaratan perjalanan yang meliputi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Meski demikian, Izzul mengatakan bahwa penerapan ini dalam tahap sosialisasi selama 2 hari pada Senin dan Selasa kemarin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved