Antisipasi Virus Corona di DKI

Jumlah Permohonan STRP Melonjak 8 Kali Lipat, Kantor Sudah Beroperasi Normal?

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menyebutkan ada lonjakan permohonan STRP yang signifikan

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Petugas mengecek Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) milik penumpang di Stasiun Depok Baru, Pancoran Mas, Senin (12/7/2021).   

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menyebutkan ada lonjakan permohonan STRP yang signifikan pada Selasa, (13/7/2021) kemarin.

Sebagaimana diketahui, STRP menjadi salah satu syarat perjalanan yang diwajibkan selama PPKM Darurat bagi setiap pekerja di sektor esensial dan kritikal.

Berdasarkan data DPMPTSP DKI, tercatat sebanyak 67.177 permohonan STRP yang diajukan pada waktu tersebut.

Jumlah ini, mengalami peningkatan yang signifikan hingga 8 kali lipat dari rata-rata permohonan di hari-hari sebelumnya.

“Selasa kemarin, terjadi lonjakan permohonan 8 kali lipat dari biasanya. Namun demikian, kami bisa mengatasi 
lonjakan tersebut dengan telah menyelesaikan 98% permohonan STRP yang diajukan” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguschandra, Rabu (14/7/2021).

Ia menjabarkan, dari tanggal 5 hingga 14 Juli 2021 pagi ini terdapat 136.448 permohonan pengajuan STRP yang diterima oleh DPMPTSP.

Dari jumlah tersebut, terdapat 134.927 permohonan diajukan perusahaan secara kolektif, dan 1.521 permohonan STRP lainnya diajukan dalam katagori perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Namun, setiap perusahaan mengajukan STRP kolektif dengan jumlah pekerja yang beragam. Mulai dari 5 hingga 20 pekerja.

Selain itu, Benni mengatakan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui atau ditolak Petugas.

Dengan demikian, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mencatat ada lebih dari 1,2 juta permohonan STRP pekerja yang diajukan secara kolektif oleh perusahaan sejak tanggal 5 hingga 14 Juli 2021 pukul 08.00 WIB, atau sebanyak 1.206.098 permohonan STRP untuk pekerja yang diajukan secara kolektif oleh perusahaan.

Dari total tersebut, 794.476 STRP pekerja diterbitkan, 408.685 permohonan STRP ditolak, dan 2.937 permohonan STRP untuk pekerja masih dalam proses.

"Rekapitulasi data perusahaan yang mengajukan STRP akan ditembuskan atau disampaikan secara berkala ke dinas teknis terkait untuk dilakukan pengendalian dan pengawasan PPKM Darurat Covid-19 di Jakarta," katanya.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Bakal Dibuka, Tips Lolos Seleksi dan Kisah Peserta Ikuti Pelatihan

Baca juga: Pengemudi Ojol dan Buruh Bangunan Kesulitan, PSI Minta Pemprov DKI Kaji Ulang STRP

Baca juga: Sepekan PPKM Darurat Diterapkan, Pemprov DKI Sebut 400 Ribu Pekerja Punya STRP

Naik Transjakarta dan KRL Wajib Pakai STRP

Sebelumnya, transportasi umum di Jakarta yang meliputi KRL Commuter Line, TransJakarta, dan MRT Jakarta, juga memberlakukan wajib STRP mulai Senin 12 Juli 2021.

Sejumlah masyarakat terlihat tidak diperkenankan untuk menggunakan jasa angkutan KRL Communter Line di Stasiun Duren Kalibata, pada Senin 12 Juli lalu.

Hal ini karena calon penumpang tidak memiliki surat kelengkapan syarat perjalanan yang diberlakukan selama masa PPKM Darurat tersebut.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021, mulai Senin tanggal 12 Juli 2021 calon pengguna KRL wajib menunjukan dokumen syarat perjalanan selama masa PPKM Darurat.

Meliputi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan sebagai persyaratan melakukan perjalanan saat PPKM Darurat.

Kelengkapan dokumen ini berlaku untuk pekerja yang termasuk dalam sektor esensial, dan kritikal.

Meliputi bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, juga industri orientasi ekspor sesuai aturan teknis yang berlaku.

Selain itu juga untuk bidang kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, juga utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah.

"Nantinya, mulai Senin akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL tersebut," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Jumat (9/7/2021) lalu.

Aturan serupa juga diterapkan untuk para pengguna Transjakarta.

Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transportasi Jakarta Achmad Izzul Waro pada hari Senin lalu mengatakan, berdasarkan pemantauan lapangan masih ditemukan sejumlah pelanggan Transjakarta di halte-halte yang belum membawa STRP saat diperiksa.

"Terkait kendala, tentu saja masih kita temui pelanggan yang belum tahu tentang kewajiban membawa STRP. Ini salah satu yang kita temui di lapangan. Namun karena memang dari kesepakatannya adalah hari ini masih bagian dari sosialisasi, tentu saja masih kita beri toleransi," kata Izzul dalam wawancara virtual, Senin (12/7/2021) lalu.

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan penyesuaian pelayanan mulai Senin, tanggal 12 Juli 2021.

Dimana, pola pelayanan itu mengatur pembatasan dengan syarat-syarat tertentu bagi seluruh masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta.

Diantaranya mulai 12 Juli ini, seluruh calon pelanggan diwajibkan untuk menunjukkan kelengkapan persyaratan perjalanan yang meliputi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Meski demikian, Izzul mengatakan bahwa penerapan ini dalam tahap sosialisasi selama 2 hari pada Senin dan Selasa kemarin.

Sehingga calon penumpang yang belum memiliki STRP kala itu, masih diberikan toleransi.

Namun aturan ini akan dilaksanakan secara disiplin pada Rabu 14 Juli ini.

"Kesepakatan terakhir dengan Dinas Perhubungan bahwa kita memberi kesempatan dua hari, yakni Senin dan Selasa untuk masa sosialisasi," kata Dia.

"Tentu saja kita harapkan ini dimanfaatkan betul kepada mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal untuk segera mengurus STRP. Jadi pada hari Rabu nanti ketika pemberlakuan secara penuh kewajiban membawa STRP, (kejadian) ini sudah tidak ada lagi," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved