Antisipasi Virus Corona di DKI

Kepala Dinas Perhubungan DKI Pastikan Seluruh Pengemudi Ojek Online Sudah Kantongi STRP

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan, seluruh pengemudi ojek online (ojol) sudah mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan, seluruh pengemudi ojek online (ojol) sudah mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Ia menyebut, STRP itu sudah diajukan secara kolektif oleh masing-masing operator ojol, seperti Gojek, Grab, Maxim, hingga Shopee.

"Seluruhnya sudah mendapatkan STRP," ucap Syafrin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menjelaskan, STRP bagi pengemudi ojol itu diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Adapun ketentuan soal aturan bagi pengemudi ojol harus memiliki STRP ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dishub DKI Nomor 282/2021.

Baca juga: Rogoh Kantong Sambil Tertunduk, Gelagat Driver Ojol Disanksi Bayar Rp20 RIbu karena Tak Pakai Masker

Dalam aturan yang diterbitkan pada 9 Juli 2021 itu disebutkan bahwa pengemudi transportasi dari wajib memiliki STRP yang diajukan kolektif oleh penanggungjawab masing-masing operator.

Selain bagi pengemudi ojol, seluruh pekerja di sektor esensial dan kritikal juga harus memiliki STRP bila ingin bepergian atau mengakses transportasi publik.

"Artinya mereka wajib melakukan registrasi dan kemudian mendapatkan surat STRP yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menyebutkan ada lonjakan permohonan STRP yang signifikan pada Selasa, (13/7/2021) kemarin.

Sebagaimana diketahui, STRP menjadi salah satu syarat perjalanan yang diwajibkan selama PPKM Darurat bagi setiap pekerja di sektor esensial dan kritikal.

Baca juga: Pengemudi Ojol dan Buruh Bangunan Kesulitan, PSI Minta Pemprov DKI Kaji Ulang STRP

Berdasarkan data DPMPTSP DKI, tercatat sebanyak 67.177 permohonan STRP yang diajukan pada waktu tersebut.

Jumlah ini, mengalami peningkatan yang signifikan hingga 8 kali lipat dari rata-rata permohonan di hari-hari sebelumnya.

“Selasa kemarin, terjadi lonjakan permohonan 8 kali lipat dari biasanya. Namun demikian, kami bisa mengatasi lonjakan tersebut dengan telah menyelesaikan 98% permohonan STRP yang diajukan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Rabu (14/7/2021).

Ia menjabarkan, dari tanggal 5 hingga 14 Juli 2021 pagi ini terdapat 136.448 permohonan pengajuan STRP yang diterima oleh DPMPTSP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved