Antisipasi Virus Corona di DKI

Cair Minggu Depan, Simak Di Sini Cara Dapat Bansos Tunai PPKM Darurat Rp600 Ribu

pekan depan mulai mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) PPKM Darurat sebesar Rp600 ribu bagi warga terdampak Covid-19.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI Warga RW 05 Kelurahan Kenari penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) berpose dengan menunjukkan uang yang diterimanya, di kawasan Kelurahan Kenari, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Pemerintah menyalurkan BST untuk empat bulan kedepan sebesar Rp300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan langsung kepada warga melalui petugas PT Pos Indonesia dan bank-bank milik negara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta pekan depan mulai mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) PPKM Darurat sebesar Rp600 ribu bagi warga terdampak Covid-19.

Informasi ini diperoleh dari situs tanggap Covid-19 milik Pemprov DKI Jakarta (corona.jakarta.go.id).

Lalu bagaimana cara atau mekanisme penyaluran Bansos Tunai itu?

Mengutip dari pengumuman di website tanggap Covid-19 DKI Jakarta, dana BST bakal langsung ditransfer lewat rekening Bank DKI kepada warga penerima manfaat.

"Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke-3 bulan Juli 2021," demikian pengumuman itu dikutip TribunJakarta.com, Kamis (15/7/2021).

Adapun penerima BST merupakan warga yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI.

Baca juga: Seharusnya Hari Ini Pemprov DKI Salurkan BST PPKM Darurat Rp 600 Ribu, Tapi…

Baca juga: Siapkan Anggaran Rp 623 Miliar, Anies Baswedan Bakal Bagi-bagi BST PPKM Darurat Rp 600 Ribu

"Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)," bunyi informasi itu.

Cek Daftar Penerima BST

Untuk mengecek daftar penerima bansos, anda bisa klik tautan berikut https://corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial.

Kemudian, masukan nomor Kartu Keluarga (KK) anda pada kolom pencarian yang ada di halaman tersebut.

Setelah itu maka akan ketahuan apakah anda termasuk warga penerima BST sebesar Rp600 ribu atau tidak.

Penyaluran BST ini dilakukan oleh Pemprov DKI dan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.

Pemprov DKI bertanggungjawab untuk menyalurkan BST bagi warga Jakarta Timur dan Kepulauan Seribu lewat Bank DKI.

Sedangkan penyaluran BST oleh Kemensos bagi warga Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara bakal dilakukan lewat kantor pos.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved