Iduladha 2021
Iduladha di Masa PPKM Darurat, Anies Larang Takbir Keliling hingga Minta Warga Salat Id di Rumah
Gubernur DKI Anies Baswedan memerintahkan warganya melaksanakan salat Iduladha di rumah. Anies juga melarang warga menggelar takbir keliling
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan warganya melaksanakan salat Iduladha di rumah masing-masing.
Pasalnya, perayaan Iduladha yang jatuh pada 20 Juli 2021 masih dalam masa PPKM Darurat.
TONTON JUGA
Perintah Anies ini tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 11 Tahun 2021 yang diterbitkan 15 Juli 2021 kemarin
Adalun Sergub itu berisi tentang penyelenggaraan hari raya Iduladha 1442 H pada masa PPKM Darurat.
"Untuk sementara waktu pelaksanaan salat Iduladha 1442 H di rumah masing-masing," tulis Anies dalam Sergub itu dikutip TribunJakarta.com, Jumat (16/7/2021).

Tak hanya itu, lewat Sergub itu mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga melarang warga menggelar takbir keliling.
"Tidak melaksanakan takbir keliling dan digantingkan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan prokes Covid-19 secara lebih ketat," ucapnya.
Baca juga: Terpapar Covid-19, GM Susanto Megaranto Mundur di Babak Kedua FIDE World Cup 2021, Ini Sikap Percasi
Baca juga: Duel Saat Pentas Organ Tunggal, Jari Pria Ini Terluka Parah Akibat Sabetan Senjata Tajam
Baca juga: Tangan Diborgol, Penyok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Cilandak Hanya Bisa Tertunduk Saat Dihadirkan
Untuk pemotongan hewan kurban, Anies meminta masyarakat berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 43 Tahun 2021.
Dalam Ingub Nomor 43/2021, Pemprov DKI melarang pemotongan hewan dilakukan di wilayah zona merah penyebaran Covid-19.
Anies pun meminta pemotongan hewan dilakukan di rumah potong hewan (RPH) atau tempat lain yang sudah disiapkan pemerintah.
Baca juga: Penyok si Pengeroyok Polisi di Cilandak Ternyata Seorang Residivis
Tak boleh ada kerumunan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mewanti-wanti warganya tidak membuat kerumunan saat perayaan Iduladha yang jatuh pada 20 Juli 2021.
Sebab, DKI Jakarta masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat demi menekan laju penularan Covid-19.
"Pemotongan kurban sebagaimana kita ketahui, kita masih dalam PPKM Darurat, tentu diupayakan tidak boleh ada kerumunan," ucapnya, Rabu (14/7/2021).
TONTON JUGA
Ariza menjelaskan, kerumunan yang terjadi bisa memicu penularan Covid-19.
Terlebih, munculnya varian delta di DKI Jakarta yang dikenal lebih cepat menular dan lebih berbahaya dibandingkan virus corona biasa.
"Prinsipnya tidak boleh ada kerumunan yang dapat berpotensi menimbulkan interaksi dan pada akhirnya dapat menimbulkan penularan," ujarnya di Balai Kota.
Baca juga: Pedagang Hewan Kurban di Kembangan Gigit Jari, Gara-gara PPKM Darurat Penjualan Anjlok 40 Persen
"Itu yang kami hindari ya," tambahnya menjelaskan.
Aturan soal perayaan Iduladha di tengah pandemi tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2021.
Dalam aturan itu dijelaskan, masyarakat yang tinggal di zona merah penyebaran Covid-19 dilarang memotong hewan kurban saat Iduladha.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Pemprov DKI Suharini Eliawati mengatakan, masyarakat melakukan pemotongan kurban di rumah potong hewan (RPH) yang disiapkan pemerintah.
TONTON JUGA
"Memotong hewan kurban di RPH atau fasilitas pemotongan di luar RPH dengan memperhatikan zona dalam website corona.go.id," ucapnya, Senin (12/7/2021).
Selain di zona merah Covid-19, Pemprov DKI masih mengizinkan masyarakat melakukan pemotongan hewan kurban.
Baca juga: Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban di Jakarta Utara Wajib Terapkan Protokol Kesehatan Ketat
Namun, protokol kesehatan ketat harus diterapkan dengan membatasi jumlah orang yang hadir.
"Pemotongan hewan kurban hanya dihadiri panitia yang dibatasi jumlahnya," ujarnya saat dikonfirmasi.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini juga mengimbau panitia kurban di masing-masing masjid untuk tidak menggunakan plastik saat menyalurkan daging kurban.
"Distribusi daging kurban menggunakan kemasan ramah lingkungan langsung ke rumah mustahik," kata dia.
Panduan Lengkap Pemotongan Hewan Kurban di Masa Pandemi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan khusus terkait pemotongan hewan kurban, saat Hari Raya Idul Adha tanggal 20 Juli 2021.
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta menjelaskan ada sejumlah panduan yang mengatur pemotongan hewan kurban dalam situasi ditengah pandemi saat ini.
"Pemotongan hewan kurban harus dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) karena RPH-R adalah tempat pemotongan hewan yang sudah memenuhi syarat tertentu, termaksud kesehatan," tulis pengumuman Dinas KPKP, dikutip dari akun instagramnya, Selasa (13/7/2021).
TONTON JUGA
Dalam masa pandemi ini, pemotongan kurban dianjurkan dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).
Namun jika ketersediaan RPH-R terbatas, pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di luar RPH-R, seperti masjid, musala, perkantoran, yayasan, atau lembaga lainnya dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
"Beberapa hal yang harus dipenuhi bila melakukan pemotongan di luar RPH-R antara lain lokasi pemotongan diatur dan dikendalikan dari Pemerintah Daerah Kota atau Kabupaten dan bukan di zona merah," tulisnya.
Lokasi pemotongan hewan, tidak diperbolehkan berada di zona merah.
Baca juga: Tempat Penampungan Hewan Kurban di Jakarta Timur kembali Berkurang Imbas Pandemi Covid-19
Selain itu, tempat pemotongan hewan juga harus mengikuti prosedur penjagaan jarak, pemeriksaan awal, hygiene personal, dan hygiene sanitasi lingkungan dan peralatan.
Prosedur penjagaan jarak, diantaranya meliputi jumlah panitia yang terbatas dan hanya dihadiri oleh panitia saja, menerapkan jarak minimal 1 meter dan petugas tidak saling berhadapan, serta daging kurban diantarkan oleh panitia ke rumah mustahik.
Sementra untuk prosedur hygiene personal, adalah wajib menggunakan alat pelindung diri seperti masker, face shield, sarung tangan sekali pakai, apron dan penutup alas kaki / sepatu (cover shoes). Selain itu panitia juga diminta untuk melakukan cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer sesering mungkin.
Selain itu, setiap panitia wajib mengikuti pemeriksaan awal.
Baca juga: Pemprov DKI Larang Warga Potong Hewan Kurban di Zona Merah Covid-19
Seperti pengukuran suhu tubuh, orang yang memiliki gejala demam, atau nyeri tenggorokan, atau batuk, atau pilek, atau sesak nafas, dilarang masuk ke tempat pemotongan.
Panitia juga harus berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama serta tidak dalam masa karantina mandiri.
Sementara untuk penerapan hygiene dan sanitasi meliputi disediakannya tempat cuci tangan, pembersihan dan disinfeksi, mandi dan langsung ganti baju sebelum kontak dengan keluarga atau orang lain saat tiba di rumah, menggunakan kelengkapan milik pribadi, hindari jabat tangan, serta terapkan etika batuk, bersin dan meludah.
"Semua protokol kesehatan pencegahan covid-19 harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan dilaksanakan di semua tahapan pemotongan hewan kurban sampai pada proses pendistribusian daging kurban," tulisnya.