Antisipasi Virus Corona di DKI

Selama PPKM Darurat, Penumpang MRT Jakarta Wajib Membawa STRP 

Calon penumpang MRT Jakarta wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) jika ingin melakukan perjalanan. 

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Kereta MRT Jakarta menggunakan System Acceptance Test (SAT) di Depo Lebak Bulus, Jakarta Selatan - Calon penumpang MRT Jakarta wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) jika ingin melakukan perjalanan.  

2. Stasiun MRT Senayan dan Stasiun MRT Blok M BCA sebagai alternatif Stasiun MRT ASEAN.

3. Stasiun MRT Bendungan Hilir dan Stasiun MRT Dukuh Atas BNI sebagai alternatif Stasiun MRT Setiabudi Astra.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Razia Travel Gelap Cegah Penumpang Mudik Iduladha

Naik MRT wajib tunjukkan STRP

Berlaku mulai  Senin (12/7/2021), Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) resmi diberlakukan sebagai syarat masuk wilayah aglomerasi se-Jabodetabek.

Bagi masyratakan pekerja yang rutin menggunakan moda transportasi umum seperti KRL, MRT hingga TransJakarta wajib membawa STRP sebagai salah satu syarat perjalanan.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub terbaru dalam rangka memperkatat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat, 3-20 Juli 2020.

TONTON JUGA

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan hasil evaluasi PPKM Darurat menunjukkan penurunan tingkat mobilitas yang belum signifikan di kawasan aglomerasi Jabodetabek dan Jakarta.

"(Penurunan mobilitas) masih di bawah angka 30 persen dibandinkan masa sebelum PPKM darurat, baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi," ujar Adita, Jumat (9/7/2021).

Untuk itu dilakukanlah perubahan atas SE yang sebelumnya berlaku. Poin perubahan tersebut adalah:

Baca juga: Ingat! Syarat Naik KRL Wajib Bawa STRP Mulai 12 Juli 2021

1. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal.

2. Perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: STRP atau Surat Keteragan lainnya yang dikeluarkan oleh epmerintah daerah setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik).

Aturan Terbaru Penumpang KRL, MRT, Transjakarta

Kedua poin di atas berlaku bagi penumpang transportasi umum, KRT, MRT, dan Transjakarta, mulai Senin ini.

Baca juga: Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang Vonis Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara Meninggal

Baca juga: Terkejut Lihat Muka Anak Wenny Ariani, Nikita Mirzani: Gue Pikir Ini Foto Rezky Aditya Waktu Bayi!

Baca juga: Cara Membuat STRP untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat, Siapkan KTP hingga Pas Foto

"KAI Commuter terus mengingatkan seluruh masyarakat yang menggunakan KRL adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Minggu (11/7/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved