Antisipasi Virus Corona di DKI

Selama PPKM Darurat, Penumpang MRT Jakarta Wajib Membawa STRP 

Calon penumpang MRT Jakarta wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) jika ingin melakukan perjalanan. 

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Kereta MRT Jakarta menggunakan System Acceptance Test (SAT) di Depo Lebak Bulus, Jakarta Selatan - Calon penumpang MRT Jakarta wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) jika ingin melakukan perjalanan.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Calon penumpang MRT Jakarta wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) jika ingin melakukan perjalanan

Plt Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta, Ahmad Pratomo, mengatakan hal ini dilakukan karena menyesuaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

"Terkait penerapan PPKM Darurat, calon penumpang diwajibkan membawa dokumen STRP sebagai persyaratan perjalanan," kata Pratomo, kepada Wartawan, Minggu (18/7/2021).

"Ini juga merupakan pemberlakuan protokol kesehatan di stasiun MRT secara ketat," lanjutnya.

Guna membantu pemerintah, MRT Jakarta juga sempat menyediakan lokasi vaksinasi Covid-19 di Stasiun MRT ASEAN.

Kepala Departemen Corporate Communication PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo, di Halte Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2020) dini hari.
Kepala Departemen Corporate Communication PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo, di Halte Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2020) dini hari. (TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

Vaksinasi Covid-19 di sana berlangsung sejak Kamis (15/7/2021) lalu berakhir pada Sabtu (17/7/2021).

Tapi hari ini (18/7/2021), Stasiun MRT Jakarta ASEAN ditutup sementara bersamaan dengan dua stasiun lainnya, MRT Haji Nawi dan Stasiun MRT Setiabudi Astra.

Baca juga: 3 Stasiun MRT Jakarta Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat

Baca juga: Gubernur Anies Minta Lurah Hingga RT Ajak Warga Ikuti Vaksinasi Covid-19

Tiga stasiun MRT Jakarta ditutup sementara juga menyesuaikan PPKM darurat. 

"Penutupan tiga stasiun yang kami lakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat khususnya di Jakarta, diharapkan mampu mengurangi angka penyebaran virus Covid-19," kata Pratomo.

Dia menjelaskan, kebijakan ini telah diputuskan bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Beberap hal pun telah dipertimbangkan untuk menutup sementara tiga stasiun tersebut.

Di antaranya kepadatan stasiun yang rendah, bukan stasiun besar, dan lokasi stasiun yang tidak berdekatan dengan fasilitas pelayanan kesehatan.

Sehubungan dengan itu, MRT Jakarta mengimbau kepada para pengguna untuk dapat menggunakan alternatif stasiun MRT terdekat lainnya, yaitu:

1. Stasiun MRT Cipete Raya dan Stasiun MRT Blok A sebagai alternatif Stasiun MRT Haji Nawi.

2. Stasiun MRT Senayan dan Stasiun MRT Blok M BCA sebagai alternatif Stasiun MRT ASEAN.

3. Stasiun MRT Bendungan Hilir dan Stasiun MRT Dukuh Atas BNI sebagai alternatif Stasiun MRT Setiabudi Astra.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Razia Travel Gelap Cegah Penumpang Mudik Iduladha

Naik MRT wajib tunjukkan STRP

Berlaku mulai  Senin (12/7/2021), Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) resmi diberlakukan sebagai syarat masuk wilayah aglomerasi se-Jabodetabek.

Bagi masyratakan pekerja yang rutin menggunakan moda transportasi umum seperti KRL, MRT hingga TransJakarta wajib membawa STRP sebagai salah satu syarat perjalanan.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub terbaru dalam rangka memperkatat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat, 3-20 Juli 2020.

TONTON JUGA

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan hasil evaluasi PPKM Darurat menunjukkan penurunan tingkat mobilitas yang belum signifikan di kawasan aglomerasi Jabodetabek dan Jakarta.

"(Penurunan mobilitas) masih di bawah angka 30 persen dibandinkan masa sebelum PPKM darurat, baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi," ujar Adita, Jumat (9/7/2021).

Untuk itu dilakukanlah perubahan atas SE yang sebelumnya berlaku. Poin perubahan tersebut adalah:

Baca juga: Ingat! Syarat Naik KRL Wajib Bawa STRP Mulai 12 Juli 2021

1. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal.

2. Perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: STRP atau Surat Keteragan lainnya yang dikeluarkan oleh epmerintah daerah setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik).

Aturan Terbaru Penumpang KRL, MRT, Transjakarta

Kedua poin di atas berlaku bagi penumpang transportasi umum, KRT, MRT, dan Transjakarta, mulai Senin ini.

Baca juga: Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang Vonis Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara Meninggal

Baca juga: Terkejut Lihat Muka Anak Wenny Ariani, Nikita Mirzani: Gue Pikir Ini Foto Rezky Aditya Waktu Bayi!

Baca juga: Cara Membuat STRP untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat, Siapkan KTP hingga Pas Foto

"KAI Commuter terus mengingatkan seluruh masyarakat yang menggunakan KRL adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Minggu (11/7/2021).

Menurut Anne, petugas akan memeriksa dokumen persyaratan setiap penumpang.

Dokumen tersebut bisa berupa STRP, surat keterangan dari pemerintah setempat, ataupun dokumen lain seperti surat tugas.

Hal yang sama berlaku bagi penumpang MRT Jakarta, sebagaimana disampaikan olh Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo.

"Masyarakat yang akan melakukan mobilitas menggunakan MRT Jakarta wajib membawa dan menunjukkan salah satu dari dokumen perjalanan," ujar Ahmad.

"Bagi masyarakat dan pegawai swasta sektor esensial dan kritikal yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan TransJakarta," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa aparatur sipil negara dan tenaga kesehatan cukup menunjukkan kartu tanda pengenal (id card) saja.

Baca juga: Simak Persyaratan Membuat Surat Tanda Registrasi Kerja, Siapa Saja yang Berhak Mengajukan?

Syarat Mengendarai Mobil Pribadi

Ketentuan serupa juga berlaku untuk kendaraan pribadi. Kemenhub mensyaratkan hanya mereka yang bekerja di sektor esensial dan sektor kritikal yang boleh melakukan perjalanan moda transportasi darat, sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Kemenhub mewajibkan dua dokumen yang menjadi syarat bagi pelaku perjalanan untuk kategori tersebut, yaitu STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Kedua, surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan dengan pangkat minimal eselon II dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Kemenhub meminta menteri, gubernur, bupati, wali kota, Satgas Penanganan Covid-19 pusat dan daerah, unit pelaksana teknis di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, serta penyelenggara/operator prasarana transportasi darat untuk segera berkoordinasi.

Baca juga: Gubernur Anies Minta Lurah Hingga RT Ajak Warga Ikuti Vaksinasi Covid-19

Mereka juga diminta untuk memberi sosialisasi dan pengawasan sesuai aturan yang berlaku di SE ini.

"Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan," terang SE tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved