Antisipasi Virus Corona di DKI
Usul Revisi Perda, Anies Tak Main-main Jerat Pidana Masyarakat yang Tak Taat Protokol Kesehatan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdiri paling depan menindak setiap pelanggar yang tidak patuh peraturan protokol kesehatan
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdiri paling depan menindak setiap pelanggar yang tidak patuh peraturan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19.
Sederet langkah tegas sudah dilakukan Anies Baswedan.
Kini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap alasannya mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2020 tentang Penanganan Covid-19.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menggantikan Anies Baswedan membacakan penjelaskan soal pengajuan revisi Perda dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD DKI siang tadi.
Dalam penjelasannya, Anies Baswedan bilang, sanksi yang tertuang Perda 2/2020 belum efektif memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan.
Sebab, hingga kini masih banyak ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sebagai informasi, aturan yang berlaku saat ini hanya memberikan sanksi sosial dan denda administratif bagi pelanggar prokes.
Sanksi pidana pun hanya diberikan kepada pasien terpapar virus corona yang kabur dari fasilitas kesehatan, masyarakat yang menolak PCR, dan warga yang membawa paksa jenazah korban Covid-19.
"Dalam pelaksanaannya, baik ketentuan mengenai sanksi administratif maupun sanksi pidana belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19," ucapnya, Rabu (21/7/2021).
Untuk itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengusulkan agar sanksi pidana juga dikenakan bagi warga yang terus menerus melanggar protokol kesehatan kesehatan.
"Delik pidana pelanggaran tersebut dikonstruksikan untuk masyarakat yang melakukan pengulangan pelanggaran setelah yang bersangkutan pernah dikenakan sanksi administratif," ujarnya.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat yang sudah kena sanksi soal atau administrasi bisa jera dan tak melakukan pelanggaran lain.
Usulan aturan baru ini juga diajukan demi menghindari kepanikan di tengah masyarakat begitu mengetahui pelanggar protokol kesehatan bisa dipidana.
"Oleh karena itu, penerapan sanksi pidana dalam usulan perubahan Perda Nomor 2/2020 kami harapkan tidak menimbulkan kepanikan," kata dia.
Baca juga: Satu Minggu PPKM Darurat Diterapkan, Sederet Aksi Nyata Anies Segel Kantor hingga Pecat Anak Buah
Selain itu, kasus Covid-19 yang terus meroket di ibu kota juga menjadi dasar Pemprov DKI mengajukan revisi Perda.
Dengan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat, diharapkan warga bisa taat prokes dan penularan Covid-9 bisa segera dikendalikan.
"Adanya peningkatan data kasus orang terkonfirmasi Covid-19 dan bertambah signifikannya orang yang meninggal karena Covid-19, menjadi pertimbangan bagi Pemprov DKI untuk mengajukan usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 sangat perlu dan mendesak," tuturnya.
Berikut isi lengkap draf usulan Perda Penanganan Covid-19 yang diusulkan Anies Baswedan:
Pasal 32A
(1) Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID- 19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (5) huruf c, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (3) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Segel kantor hingga pecat anak buah
Mulai menyegel kantor sampai mencopot anak buahnya sendiri.
Anies Baswedan dibuat geram saat melakukan sidak di sejumlah perusahaan yang ada di Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat.
Pasalnya, ada salah satu perusahaan yang memaksa karyawannya yang tengah hamil untuk masuk kerja.
Hal ini dibagikan Anies lewat unggahannya di akun instagram miliknya (@aniesbaswedan).
"Ada ibu hamil tetap bekerja, saya sampai tegur tadi manager human resourcesnya," ucapnya, Selasa (6/7/2021).
Orang nomor satu di DKI ini makin geram setelah mengetahui bahwa manajer HRD di perusahaan itu merupakan seorang wanita.
Menurutnya, manajer HRD itu seharusnya bisa melindungi seluruh karyawannya, khususnya ibu hamil.
"Saya katakan, harusnya seorang ibu lebih sensitif, lindungi perempuan, lindungi ibu hamil, tidak seharusnya mereka berangkat bekerja seperti ini," ujarnya.
Keselamatan ibu dan sang bayi yang ada di dalam kandungan itu pun terancam dengan adanya pandemi Covid-19.
Baca juga: Sidak Perkantoran di Jalan Sudirman, Anies Tunjuk-tunjuk Manajer HRD Lihat Ibu Hamil Dipaksa Ngantor
Untuk itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, perusahaan itu tak hanya melanggar aturan, tapi juga tidak punya rasa kemanusiaan.
"Kalau terpapar komplikasinya tinggi dan pelanggaran yang dilakukan bukan sekedar pelanggaran atas peraturan yang dibuat oleh pemerintah," kata dia.
"Tapi ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan," tambahnya menjelaskan.
Hal ini pun disesalkan Anies dan ia meminta seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Dalam aturan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, hanya perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
"Jadilah pribadi-pribadi yang ikut melindungi saudara-saudara kita, jangan membuat saudara kita terpapar," tuturnya.
"Mari kita jalani ini dengan keseriusan, Insya Allah ini bisa mempercepat masa sulit," sambungnya.
Anies Baswedan mendatangi2 perusahaan salah satunya bernama PT Equity Life Indonesia.
Seketika, orang nomor 1 di Jakarta ini emosi melihat banyaknya karyawan yang masih WFO.
"Kenapa dilanggar? Kenapa aturannya dilanggar?" tanya Anies kepada seorang pria berbaju batik.
Tak langsung menjawab, pria tersebut hanya diam sambil menunduk.
Anies lalu mempertanyakan soal kebijakan perusahaan ke karyawannya di kantor.
Follow juga:
"Mereka (karyawan yang masuk) ikut aturan perusahaan bukan? Perusahaannya menyuruh masuk?," tanya Anies.
Pria itu menjawab hanya 25% karyawan yang masuk.
Ketika mendengar hal itu, Anies langsung menegur si pria dan memintanya mengikuti aturan PPKM Darurat.
"Setiap hari kita nguburin orang pak, bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung pak, enggak yang untung," ucapnya.
Anies tampak makin geram ketika melihat ada wanita sedang hamil di antara karyawan yang bekerja.
Baca juga: Dicopot Akibat Kasus Pelecehan Seksual, Eks Kepala BPPBJ DKI Gugat Anies, Ini Setumpuk Permintaanya
Pasalnya, hal ini bisa membahayakan wanita dan calon bayi di dalam kandungannya.
"Apalagi ibu hamil masuk," tutur Anies sambil menunjuk ke arah karyawan.
"Ibu hamil kalau kena covid mau melahirkan itu paling susah. Pagi ini kami terima ibu hamil meninggal, kenapa? Melahirkan, covid," sambungnya.
Perusahaan yang melanggar aturan WFH itu pun langsung ditutup Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya.
Anies sendiri kemudian yang menempel stiker penyegelan kantor-kantor di Sudirman Sahid Center yang melanggar aturan.
Sementara itu melalui sebuah video di feed Instagramnya, Anies menyayangkan hal tersebut terjadi.
Terlebih, orang-orang yang melanggar tersebut merupakan sosok berpendidikan.
"Ada hal yang perlu kita renungkan sama-sama, kantor-kantor di gedung pencakar langit di Jakarta di lantai 43 semuanya adalah orang terdidik,"

"Kantornya bukan kantor yang essensial, bukan termasuk kritikal, tetapi semua tetap bekerja. Bukan saja melanggar peraturan, tapi tidak memikirkan keselamatan, ada ibu hamil juga tetap bekerja," tutur Gubernur Anies.
Anies mengaku menegur manajer HRD di perusahaan tersebut yang merupakan seorang wanita.
Anies menyayangkan sikap dari wanita tersebut yang tak memedulikan keselamatan karyawannya yang sedang hamil.
"Saya tegur manajer HRD nya, seorang ibu jadi manajer HRD harusnya dia lebih sensitif lindungin perempuan, lindungin ibu hamil,"
"Tidak seharusnya berangkat bekerja (ibu hamil) kalau terpapar komplikasinya tinggi," sambungnya.
Baca juga: Pemprov DKI Jelaskan Siapa Saja yang Butuh Surat Tanda Registrasi Pekerja Selama PPKM Darurat
Dikatakan Gubernur Anies, perusahaan tersebut bukan hanya melanggar peraturan yang dibuat, tetapi pelanggaran tanggung jawab kemanusiaan.
Untuk itu, Anies menghimbau kepada karyawan yang perusahaannya belum melakukan WFH padahal bagian dari sektor nonessensial agar melapor ke aplikasi yang sudah disediakan.
Pecat oknum pegawai Dishub DKI nongkrong
delapan oknum petugas Dinas Perhubungan DKI yang ketahuan nongkrong saat PPKM Darurat dipecat Gubernur Anies Baswedan.
Apel pemecatan dan pencopotan pangkat petugas Dishub DKI itu pun dilakukan di halaman Balai Kota Jakarta sore tadi.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, para oknum petugas Dishub itu hanya bisa tertunduk lesu sepanjang apel.
Satu per satu pangkat mereka pun dicopot oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Baca juga: Aksi Anies Saat PPKM Darurat: Ngamuk Sidak Perkantoran, Kini Pecat Oknum Dishub Nongkrong di Warkop
Usai apel, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sanksi tegas diberikan lantaran para oknum itu tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Padahal, mereka merupakan abdi negara yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat luas.
"Ini pesan kepada semua, bila anda melakukan pelanggaran, bila anda bertindak tidak patut, sementara anda membawa atribut negara, maka atributnya dilepas dan ikatan kerjanya dihentikan," ucapnya, Jumat (9/7/2021).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk taat dan disiplin dalam menjalankan aturan.
Baca juga: Anies Pecat Oknum Petugas Dishub yang Nongkrong di Warkop Saat PPKM, Pelepasan Seragam Sore Ini
Terlebih, pemerintah saat ini tengah berupaya menekan laju penularan Covid-19 lewat kebijakan PPKM Darurat.
"Kepada semua supaya disiplin dan justru aparatur negara menjadi contoh bahwa semua usaha untuk mendisiplinkan harus dilakukan oleh semua," ujarnya di Balai Kota.
"Apalagi oleh pribadi-pribadi yang bekerja, yang bergerak atas nama negara," tambahnya menjelaskan.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada dua pelanggaran yang dilakukan delapan oknum petugas ini.
Pertama, delapan oknum Dishub yang merupakan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) ini mangkir apel di Polda Metro Jaya.
"Mereka seharusnya apel di Polda untuk melakukan operasi secara gabungan mulai pukul 22.00 WIB Sampai 04.00 WIB," kata Syafrin.
Kemudian, mereka juga melanggar aturan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
Dalam Kepgub itu rumah makan atau restoran dilarang melayani makan di tempat atau dine in.
"Yang diperbolehkan hanya delivery atau take away, ini pelanggaran yang dilakukan delapan anggota PJLP tersebut," tuturnya.
Baca juga: Pemprov DKI Jelaskan Siapa Saja yang Butuh Surat Tanda Registrasi Pekerja Selama PPKM Darurat
Anak buah Anies ini menyebut, delapan orang oknum petugas Dishub ini pun telah mengakui kesalahannya.
"Dari hasil berita acara pemeriksaan, terpenuhi unsur pemberian sanksi kategori berat, untukblangsung pada tanggal 9 Juli 2021 ini delapan anggota PJLP dilakukan pemutusan hubungan kerja," ucapnya.
Sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI nongkrong di sebuah warung kopi.
Mereka tampak asyik duduk berkerumun sambil menyeruput segelas kopi.
Dari informasi yang diperoleh, peristiwa itu terjadi Kamis (8/7/2021) malam sekira pukul 21.00 WIB di kawasan Patal Senayan, Jakarta Selatan.
Dalam video itu, sang perekam menyebut, dirinya dan beberapa temannya yang sedang nongkrong di warkop itu sempat dibubarkan petugas Dishub.
Namun, bukannya ikut membubarkan diri, petugas Dishub malah asyik nongkrong di warkop tersebut.
"Masih pada nongkrong, kita dibubarin. Ini saya rekam pokoknya," ucap sang perekam dikutip TribunJakarta.com, Jumat (9/7/2021).
Sang pengambil video pun memperlihatkan sejumlah kendaraan operasional Dishub DKI diparkir di seberang warkop tersebut.
"Dari Dishub semua lagi ngumpul, kita enggak boleh nongkrong. Ini mobil dan motor (operasional Dishub) ada di situ," ujarnya.
Caption: Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat mencopot pangkat para oknum petugas Dishub di halaman Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7/2021). (*)