Bansos

Ada BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Pekerja di 6 Wilayah Ini Bakal Dapat Bantuan Langsung Tunai

Siap-siap bantuan langsung tunai atau BLT subsisi gaji Rp 1 juta untuk pekerja di enam wilayah bakal cair.

Editor: Suharno
shutterstock
Ilustrasi bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Siap-siap bantuan langsung tunai atau BLT subsisi gaji Rp 1 juta untuk pekerja di enam wilayah bakal cair.

Kementerian Ketenagakerjaan memberikan bantuan langsung tunai atau BLT subsisi gaji Rp 1 juta kepada para pekerja.

Namun ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan BLT subsidi gaji,

Simak daftar wilayah yang dapat BLT Subsidi gaji Rp 1 juta, apa daerahmu termasuk?

Pemerintah akan melanjutkan program subsidi gaji alias BLT subsidi gaji 2021.

Meski demikian, tak semua pekerja yang sebelumnya telah mendapatkan bisa memperolehnya kembali.

Pemerintah akan memberikan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk pekerja yang wilayah kerjanya berada di daerah PPKM Level 4.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan, BLT subsidi gaji akan diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.

Adapun kriteria lainnya juga bisa didasarkan atas upah minimum.

Jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

Baca juga: Cair Juli-September 2021, Simak Cara Cek Penerima BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 Juta

"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," tegas Ida pada Kamis (22/7).

Lantas, daerah mana saja yang pekerjanya akan menerima subsidi gaji Rp 1 juta?

Berikut daftar wilayah yang masuk kategori PPKM Level 4:

Baca juga: Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM BRI dan BNI Tahap 3 via Ponsel, Bantuan Langsung Tunai Cair

Baca juga: Diskon Listrik PLN Kembali Diperpanjang hingga Desember 2021, Simak Cara Mendapatkannya

1. Provinsi DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4

2. Provinsi Banten yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang

3. Provinsi Jawa Barat yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya

4. Provinsi Jawa tengah yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang

5. Daerah Istimewa Yogyakarta yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta

6. Provinsi Jawa Timur yang masuk kriteria PPKM level 4 meliputi, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Nantinya, subsidi gaji itu akan diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan.

Artinya, pekerja akan menerima bantuan tersebut sebesar Rp 1 juta.

Adapun data yang diambil pemerintah untuk penerima subsidi upah itu berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021.

Sehingga, hanya pekerja yang terdaftar sebelum tenggat waktu tersebut lah yang akan mendapat subsidi gaji.

Ilustrasi rupiah
Ilustrasi rupiah (Kompas.com/Nurwahidah)

Syarat Penerima Subsidi Gaji

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau maksimal sesuai UMK apabila daerah yang masuk PPKM level 4 memiliki UMK di atas Rp 3,5 juta

- Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

Ida menegaskan, pemerintah akan kembali mengacu pada data milik BPJS Ketenagakerjaan untuk pemberian subsidi gaji.

"Data BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi sumber karena kami menilai bahwa data ini yang terbaik yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini," pungkasnya.

(TribunJakarta/Muji)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved