Antisipasi Virus Corona di DKI
Boleh Buka saat PPKM Level 4, Pedagang di Pasar Koja Baru: Kalo di Rumah Aja Nggak Ada Pendapatan
Pedagang non esensial kini bisa bernafas lega ketika pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Pedagang non esensial di Pasar Koja Baru, Kecamatan Koja, Jakarta Utara mulai berjualan kembali seiring diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Baca juga: Tiga Perusahaan di Kota Bekasi Langgar PPKM Darurat Didenda Bayar Rp22.000.000
Manager Area 14 Pasar Koja Baru Jakarta Utara Febry Rozaldi mengatakan, para pedagang non esensial tersebut sudah beroperasi sejak Senin (26/7/2021) kemarin.
"Setelah tanggal 25 (Juli), semua pedagang saat ini sudah mulai beroperasi. Sebelum tanggal 25 yang berdagang adalah sembako dan makmin (makan minum)," kata Febry, Selasa (27/6/2021).
Kekinian, jumlah pedagang yang aktif beroperasi di Pasar Koja Baru berangsur normal.
Tidak seperti ketika PPKM Darurat, di mana yang boleh buka hanya pedagang sektor esensial seperti makanan dan obat-obatan.
"Bisa dikatakan aktivitasnya sebelum tanggal 25 (Juli) sekitar 240 pedagang dari total pedagang sekitar 950-an," ucap Febry.
Selama PPKM Level 4, pedagang non esensial di Pasar Koja dibatasi jam bukanya hingga pukul 15.00 WIB.
TONTON JUGA
Adapun berdasarkan pantauan TribunJakarta.com di lokasi, geliat aktivitas jual beli di Pasar Koja Baru mulai terlihat.
Meski masih belum ramai pembeli, para pedagang non esensial seperti pedagang pakaian, emas, dan lain-lain sudah mulai membuka kios mereka dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Alhamdulillah pedagang sangat berterima kasih dan semangat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya di Pasar Koja Baru," sambung Febry.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/dagang-pakaian-koja.jpg)