Bansos
BLT Subsidi Gaji Cair Agustus 2021, Ini Daftar Kabupaten/Kota Pekerja dapat Bantuan Langsung Tunai
Kementerian Ketenagakerjaan merampungkan aturan teknis perihal penyaluran bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji tahun 2021.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan merampungkan aturan teknis perihal penyaluran bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji tahun 2021.
Aturan penyaluran bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Sesudah ada peraturan teknis ini, bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji bakal segera dicairkan pada bulan Agustus 2021.
Selain itu, dalam aturan tersebut tertera wilayah atau kabupaten/kota bagi para pekerja yang bakal menerima bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji.
Baca juga: Cara Mendapatkan BLT Subsidi Gaji untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Cek Syaratnya
Para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan di enam wilayah akan mendapat BLT subsidi gaji dan dapat bantuan langsung tunai Rp 1 juta.
Hal ini dikonfirmasi melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.
"Mudah-mudahan (subsidi gaji cair di Agustus 2021). Kita sedang percepat seluruh pembahasan," papar Anwar dilansir dari Kompas.com.
Anwar memaparkan, dimungkinkan mekanisme penyalurannya akan sama seperti bantuan serupa pada tahun lalu.
Apabila merujuk pada BSU tahun lalu, bantuan langsung ditransfer ke rekening penerima.

"Kurang lebih sama, tentu akan perbaiki yang masih kurang," ujar Anwar.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Diperluas ke Wilayah PPKM Level 3, Ini Syarat Lengkap Penerima
Bantuan sosial yang diberikan dalam rangka penerapan PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 ini diberikan sebesar Rp500.000 untuk 2 bulan, artinya pekerja menerima BLT subsidi gaji Rp1 juta.
Adapun BLT subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
TONTON JUGA:
BLT subsidi juga diberikan kepada pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Baca juga: Pekerja di 6 Wilayah Ini Bakal Dapat BLT Subsidi Gaji, Dapat Bantuan Langsung Tunai Rp 1 Juta
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, BLT subsidi gaji hanya diterapkan pada wilayah PPKM Level 4.
Menurut Ida, bantuan itu disiapkan untuk pekerja yang dirumahkan atau yang mengalami pengurangan jam kerja karena PPKM, khususnya di wilayah level 4.
Baca juga: Ada BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Pekerja di 6 Wilayah Ini Bakal Dapat Bantuan Langsung Tunai
Hal ini mengingat akibat PPKM Darurat telah terjadi penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada daya beli pekerja.
"Kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri," papar Ida.
Berkaca pengalaman sebelumnya di tahun 2020, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan data kepada Pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan.
Untuk mencari tahu, apakah kamu masuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak bisa mengceknya melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat didownload di mobile store Android dan IOS.
Baca juga: Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Kamu Termasuk?
Selain itu, pekerja juga dapat bertanya langsung pada pengurus HRD masing-masing, apakah hak perlindungan Jamsostek sudah didapatkan.
Adapun Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri memaparkan, BSU bukanlah program baru karena program tersebut telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
Namun demikian, lanjut Putri, untuk BSU tahun ini terdapat sedikit perbedaaan.
Putri memaparkan, perbedaannya dikaitkan dengan keadaan saat ini, yaitu PPKM Darurat dan juga yang utamannya berdasarkan masukan-masukan dari sejumlah pihak atas pelaksanaan BSU tahun kemarin.
"Agar kita tahun ini berjalan lebih tertib, lebih akuntabel, dan lebih tepat sasaran bagi penerima BSU," tegas Putri.
Baca juga: Menkeu Siapkan Rp 30 Triliun untuk Subsidi Gaji dan Kartu Prakerja, Cek Syarat Mendapatkannya
Untuk itu, Putri meminta para Kadisnaker agar dapat berkolaborasi dan bersama-sama bersemangat dalam melaksanakan BSU tahun ini.
Baginya, dukungan dan kolaborasi dari para Kadisnaker sangat penting bagi kelancaran pelaksanaan BSU.
"Peran Bapak, Ibu Kadisnaker adalah harus memastikan para pekerja yang terdampak di sektor-sektor seperti transportasi, hotel, restoran, ritel itu benar ter-cover dalam BSU," tambahnya.
Putri menjelaskan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sangat menaruh perhatian terhadap program BSU guna mencegah terjadinya PHK dan dapat meningkatkan daya tahan ekonomi para pekerja, sehingga kemiskinan kronis tidak bertambah.
"Kita pastikan bersama bahwa BSU sebagai salah satu instrumen stimulus harus benar-benar fokus, tepat sasaran dan tepat manfaat sehingga dapat mencegah PHK, dan dapat meningkatkan daya tahan ekonomi para pekerja sehingga angka kemiskinan kronis tidak bertambah," ujar Putri.
Baca juga: Kabar Bahagia! Pekerja Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ini Syarat Terima BSU dari Pemerintah
Syarat Penerima Subsidi Gaji
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilkan NIK;
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2021;
3. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta;
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah;
5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifiksi data sektoral di BPJS Kesehatan.
Terkait poin 3, apabila pekerja bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta makan persyaratan gaji/upah untuk bisa menerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Daftar Wilayah yang Pekerjanya Menerima Subsidi Gaji
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 dilampirkan daftar wilayah yang berstatus PPKM Level 3 dan 4 sehingga pekerjanya berhak menerima subsidi gaji.
Berikut daftarnya sebagaimana dikutip dari lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021(angka 3 dan 4 di belakang nama kota/kabupaten menunjukkan status PPKM 3 atau 4):
DKI Jakarta
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 4
2. Kota Administrasi Jakarta Barat 4
3. Kota Administrasi Jakarta Timur 4
4. Kota Administrasi Jakarta Selatan 4
5. Kota Administrasi Jakarta Utara 4
6. Kota Administrasi Jakarta Pusat 4
Banten
1. Kabupaten Tangerang 3
2. Kabupaten Serang 3
3. Kabupaten Lebak 3
4. Kota Cilegon 3
5. Kota Tangerang Selatan 4
6. Kota Tangerang 4
7. Kota Serang 4
Jawa Barat
1. Kabupaten Sumedang 3
2. Kabupaten Sukabumi 3
3. Kabupaten Subang 3
4. Kabupaten Pangandaran 3
5. Kabupaten Majalengka 3
6. Kabuoaten Kuningan 3
7. Kabupaten Indramayu 3
8. Kabupaten Garut 3
9. Kabupaten Cirebon 3
10. Kabupaten Cianjur 3
11. Kabupaten Ciamis 3
12. Kabupaten Bogor 3
13. Kabupaten Bandung Barat 3
14. Kabupaten Bandung 3
15. Kabupaten Purwakarta 4
16. Kabupaten Karawang 4
17. Kabupaten Bekasi 4
18. Kota Sukabumi 4
19. Kota Depok 4
20. Kota Cirebon 4
21. Kota Cimahi 4
22. Kota Bogor 4
23. Kota Bekasi 4
24. Kota Banjar 4
25. Kota Bandung 4
26. Kota Tasikmalaya 4
Jawa Tengah
1. Kabupaten Wonosobo 3
2. Kabupaten Wonogiri 3
3. Kabupaten Temanggung 3
4. Kabupaten Tegal 3
5. Kabupaten Sragen 3
6. Kabupaten Semarang 3
7. Kabupaten Purworejo 3
8. Kabupaten Purbalingga 3
9. Kabupaten Pemalang 3
10. Kabupaten Pekalongan 3
11. Kabupaten Magelang 3
12. Kabupaten Kendal 3
13. Kabupaten Karanganyar 3
14. Kabupaten Jepara 3
15. Kabupaten Demak 3
16. Kabupaten Cilacap 3
17. Kabupaten Brebes 3
18. Kabupaten Boyolali 3
19. Kabupaten Blora 3
20. Kabupaten Batang 3
21. Kabupaten Banjarnegara 3
22. Kota Pekalongan 3
23. Kabupaten Sukoharjo 4
24. Kabupaten Rembang 4
25. Kabupaten Pati 4
26. Kabupaten Kudus 4
27. Kabupaten Klaten 4
28. Kabupaten Kebumen 4
29. Kabupaten Grobogan 4
30. Kabupaten Banyumas 4
31. Kota Tegal 4
32. Kota Surakarta 4
33. Kota Semarang 4
34. Kota Salatiga 4
35. Kota Magelang 4
D.I. Yogyakarta
1. Kabupaten Kulonprogo 3
2. Kabupaten Gunungkidul 3
3. Kabupaten Sleman 4
4. Kabupaten Bantul 4
5. Kota Yogyakarta 4
Jawa Timur
1. Kabupaten Tuban 3
2. Kabupaten Trenggalek 3
3. Kabupaten Situbondo 3
4. Kabupaten Sampang 3
5. Kabupaten Ponorogo 3
6. Kabupaten Pasuruan 3
7. Kabupaten Pamekasan 3
8. Kabupaten Pacitan 3
9. Kabupaten Ngawi 3
10. Kabupaten Nganjuk 3
11. Kabupaten Mojokerto 3
12. Kabupaten Malang 3
13. Kabupaten Magetan 3
14. Kabupaten Lumajang 3
15. Kabupaten Kediri 3
16. Kabupaten Jombang 3
17. Kabupaten Jember 3
18. Kabupaten Bondowoso 3
19. Kabupaten Bojonegoro 3
20. Kabupaten Blitar 3
21. Kabupaten Banyuwangi 3
22. Kabupaten Bangkalan 3
23. Kabupaten Sumenep 3
24. Kabupaten Probolinggo 3
25. Kota Probolinggo 3
26. Kota Pasuruan 3
27. Kabupaten Tulungagung 4
28. Kabupaten Sidoarjo 4
29. Kabupaten Madiun 4
30. Kabupaten Lamongan 4
31. Kabupaten Gresik 4
32. Kota Surabaya 4
33. Kota Mojokerto 4
34. Kota Malang 4
35. Kota Madiun 4
36. Kota Kediri 4
37. Kota Blitar 4
38. Kota Batu 4
Bali
1. Kabupaten Jembrana 3
2. Kabupaten Buleleng 3
3. Kabupaten Badung 3
4. Kabupaten Gianyar 3
5. Kabupaten Klungkung 3
6. Kabupaten Bangli 3
7. Kota Denpasar 3
Sumatera Utara
1. Kota Medan 4
2. Kota Sibolga 3
Sumatera Barat
1. Kota Bukit Tinggi 4
2. Kota Padang 4
3. Kota Padang Panjang 4
4. Kota Solok 3
Kepulauan Riau
1. Kota Batam 4
2. Kota Tanjung Pinang 4
3. Kabupaten Natuna 3
4. Kabupaten Bintan 3
Lampung
1. Kota Bandar Lampung 4
2. Kota Metro 3
Kalimantan Barat
1. Kota Pontianak 4
2. Kota Singkawang 4
Kalimantan Timur
1. Kabupaten Berau 4
2. Kota Balikpapan 4
3. Kota Bontang 4
Nusa Tenggara Barat
1. Kota Mataram 4
Papua Barat
1. Kabupaten Manokwari 4
2. Kota Sorong 4
3. Kabupaten Fak Fak 3
4. Kabupaten Teluk Bintuni 3
5. Kabupaten Teluk Wondama 3
Aceh
1. Kota Banda Aceh 3
Riau
1. Kota Pekan Baru 3
Jambi
1. Kota Jambi 3
Sumatera Selatan
1. Kota Lubuk Linggau 3
2. Kota Palembang 3
Bengkulu
1. Kota Bengkulu 3
Kalimantan Tengah
1. Kabupaten Sukamara 3
2. Kabupaten Lamandau 3
3. Kota Palangkaraya 3
Kalimantan Utara
1. Kabupaten Bulungan 3
Sulawesi Utara
1. Kota Manado 3
2. Kota Tomohon 3
Sulawesi Tengah
1. Kota Palu 3
Sulawesi Tenggara
1. Kota Kendari 3
Nusa Tenggara Timur
1. Kabupaten Lembata 3
2. Kabupaten Nagekeo 3
Maluku
1. Kabupaten Kepulauan Aru 3
2. Kota Ambon 3
Papua
1. Kabupaten Boven Digoel 3
2. Kota Jayapura 3
Selengkapnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 bisa Anda akses di sini: LINK