Cerita Kriminal

Ajakan Nikah Ditolak Wawan Bertindak, Pria 39 Tahun Ini Hancurkan Dinding Demi Culik Pujaan Hati

Cinta ditolak membuat Wawan (39) nekat menjebol dinding rumah pujaan hati dan menculiknya. Begini kronologinya peristiwa di Sumsel itu.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Penculikan. Cinta ditolak membuat Wawan (39) nekat menjebol dinding rumah pujaan hati dan menculiknya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Cinta ditolak membuat Wawan (39) nekat menjebol dinding rumah pujaan hati dan menculiknya.

Warga desa Kemang Manis, kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan,  akhirnya diringkus Satreskrim Polres Empat Lawang pada Kamis (29/7/2021).

Peristiwa itu pria jebol dinding dan culik wanita itu terjadi pada bulan lalu, Sabtu (26/6/2021) malam.

Saat itu, Wawan nekat menculik pujaan hatinya yakni Nuria (26) dengan cara menjebol dinding rumah korban yang terbuat dari kayu.

Korban tercatat sebagai warga desa Aur Gading, kecamatan Tebing Tinggi.

"Pelaku nekat menculik korban dikarenakan keluarga dari korban dan korban sendiri tidak mau diajak nikah oleh pelaku, jadi pelaku inisiatif membawa secara paksa korban," kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Wanda Dhira Bernard, SIK, Sabtu (31/07/2021).

Baca juga: Riasan Pengantin Berujung Duka, Isak Tangis Calon Suami Lihat Kekasih Meninggal Jelang Janji Suci

Penculikan Nuria dilakukan Wawan dengan cara yang cukup sadis.

Wawan mengambil pisau di dapur setelah berhasil menjebol dinding kayu rumah korban.

Cinta ditolak membuat Wawan (39) nekat menjebol dinding rumah pujaan hati dan menculiknya.
Cinta ditolak membuat Wawan (39) nekat menjebol dinding rumah pujaan hati dan menculiknya. (Istimewa Tribun Sumsel)

Wawan langsung menghampiri korban dan mencekik leher dan juga mengarahkan pisau ke leher korban.

Ia lalu mengancam akan membunuh korban bila tidak mau ikut.

"Saat pelaku menjebol dinding rumah korban, nenek korban yang sedang tidur terbangun dan menyaksikan apa yang dilakukan oleh pelaku," tutur Wanda.

Baca juga: Cinta Ditolak, Pemuda Ini Malah Jebol Dinding Rumah Pujaan Hatinya dan Menculiknya

Nuria yang merasa terancam hanya bisa menuruti paksaan pelaku.

Sebab, posisi rumah korban memang terletak cukup jauh dari pemukiman warga sehingga kemudian pelaku tidak bisa meminta pertolongan pada siapapun.

"Dengan mengancam korban pelaku berhasil membawa kabur korban dengan menggunakan sepeda motor", Kata Wanda.

Adapun korban berhasil melarikan diri dari kediaman pelaku yang ada di kebun kopi satu bulan kemudian.

Pelaku akan dikenakan dengan Pasal 328 KUHP tentang Kejahatan penculikan.

Baca juga: Fakta di balik Rumor Penculikan Santri, Sang Anak Ternyata Keenakan Liburan Tak Mau Balik ke Ponpes

Peristiwa Lain

Cinta Ditolak, Pria Ini Rudapaksa Pujaan Hati

Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual (Istimewa)

Satreskrim Polresta Banyumas menangkap HP (28) di sebuah rumah di Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan.

Korban adalah RS (16) warga Kecamatan Purwokerto Selatan.

Berdasarkan kronologi, pelaku menarik paksa kedua tangan korban untuk masuk ke dalam kamar yang kemudian mendorong korban hingga korban terjatuh di kasur.

Meskipun korban berusaha menolak, akan tetapi pelaku tetap melakukan aksinya.

Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban apabila tidak menuruti perkataannya, pelaku akan melakukan kekerasan.

"Hubungan antara korban dan pelaku ini sebetulnya hanya sebatas teman."

"Jadi si korban punya teman cewek. Teman ceweknya ini punya pacar. Pacarnya itu punya teman cowok, nah itu si pelakunya," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Bayi Anak Prajurit Kodam Jaya Korban Dugaan Penculikan Ditemukan di Indramayu

Kasatreskrim mengatakan, jika antara pelaku dan korban sudah beberapa kali bertemu.

"Pelaku mengajak korban pacaran, tapi korban tidak mau," imbuhnya.

Kejadian tersebut diketahui oleh pelapor, RMN (58) setelah saksi Budi (41) memberi tahu bahwa korban pernah disetubuhi oleh pelaku.

Setelah mendengar cerita tersebut, pelapor bersama korban dan saksi melapor ke Unit PPA Polresta Banyumas.

Atas laporan tersebut, saat ini HP beserta barang bukti berupa sepotong kaos lengan pendek warna hitam, sepotong celana jeans ¾ warna abu abu.

Sepotong celana dalam warna putih, sepotong bh warna biru, 1 sepeda motor Honda Sonic 150r warna hitam disita guna penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Anak Prajurit Kodam Jaya Diduga jadi Korban Penculikan ART

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku HP dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016.

Yakni tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman pidana terhadap pelaku adalah paling lama 15 tahun penjara.

Cinta Ditolak, Pria Ini Bakar Rumah Eks Pacar

Ilustrasi kebakaran
Ilustrasi kebakaran (Shutterstock)

Cinta ditolak, bensin bertindak terjadi di Dusun II, Desa Pinangripan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Rumah tersebut milik Pairin (56), dimana dalam keterangannya, anaknya sempat mendapatkan ancaman dari seorang pria yang bukan lain adalah mantan kekasih anaknya Fitriani (26).

Baca juga: Kebakaran di Kalideres Menyebabkan Kerugian Rp 1,7 Miliar

Dalam keterangan Fitriani, Ia sempat mendapatkan ancaman dari pria tersebut untuk membakar rumah milik orang tuanya.

"Kemarin, saya melihat dia sempat membawa botol berisikan bensin, kemudian dia bilang akan membakar rumah ayah. Katanya rumah diatas (milik ayahnya) kalau terbakar, dialah pelakunya," ujar Fitriani saat di wawancarai oleh Tribun-Medan.com.

Menurutnya, selain ancaman secara langsung, Fitriani juga mendapatkan ancaman berupa pembunuhan dan menyiksa orang terdekatnya.

"Diancamnya, bilangnya orang yang tersayang akan di siksa dan menunggu ajal yang menjawab," ujarnya menerangkan tulisan pesan singkat whatsapp tersebut.

Tak lama ancaman tersebut, rumah milik ayahnya yang berbahan semi permanen itupun langsung terbakar beserta isinya.

Saksi mata Erni (36), yang merupakan kakak kandung Fitriani melihat kejadian tersebut secara langsung. Sebab rumah miliknya yang bersebelahan dengan rumah ayahnya tersebut melihat seorang pria yang diduga mantan pacar adiknya S (28).

"Waktu itu kejadian diperkirakan pukul 21.30 wib, Jumat(2/7/2021). Saya baru nutup pintu. Kemudian, saya mendengar ada suara sepeda motor berhenti dan melihat diluar terang. Ternyata rumah ayah terbakar," ujarnya.

Dalam keterangannya, ia melihat seorang terduga pelaku mengendarai sepeda motor jenis jupiter. "Laki-laki, naik Jupiter. Dia siap saya buka pintu, langsung kabur kearah tinggi raja," jelasnya.

Lanjutnya, dikarenakan rumahnya tempat paling ujung, sehingga untuk pertolongan pertama sulit didapat.

"Rumah kami paling ujung, jadi susah untuk minta pertolongan," jelasnya.

Saat kejadian tersebut, Erni menjelaskan tidak terdapat korban pasalnya ayahnya yang sedang sakit, berada di rumah adiknya.

"Tidak ada, rumah ini kosong, ayah dirumah adik untuk berobat," jelasnya.

Ia mengatakan, telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat, dengan harapan si pelaku dapat segera tertangkap dan diberikan hukuman yang setimpal.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Cinta Ditolak, Rumah Pujaan Hati di Desa Pinangripan Asahan Dibakar Mantan Pacar dan di TribunBanyumas.com dengan judul Cinta Ditolak Kekerasan Dilakukan, Pelaku Setubuhi Paksa Gadis Bawah Umur di Purwokerto dan Tribun Sumsel dengan judul Cinta Buta Wawan dari Empat Lawang, Jebol Dinding Rumah Lalu Culik Pujaan Hatinya yang Tolak Menikah,

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved