Antisipasi Virus Corona di DKI
Calon Penerima Bansos di Jakarta Pusat Wajib Vaksin, Warga: Kalau Niat Kasih Bansos ya Kasih
Warga Jakarta Pusat lainnya, Alisa (27), mengatakan syarat tersebut juga dapat mempersulit bagi warga yang memiliki penyakit komorbid seperti diabetes
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Warga Jakarta Pusat baru bisa menerima bantuan sosial (bansos) jika telah mendapat vaksin Covid-19.
Beberapa warga Jakarta Pusat pun menanggapi hal tersebut.
Fajar A (27), mengatakan aturan tersebut baik dilakukan.
"Tapi agak ribet. Kalau niat kasih bansos ya kasih," kata Fajar, saat dihubungi, Senin (2/8/2021).
"Jadi, tidak perlu dipersulit harus vaksin lebih dulu," lanjut dia.
Warga Jakarta Pusat lainnya, Alisa (27), mengatakan syarat tersebut juga dapat mempersulit bagi warga yang memiliki penyakit komorbid seperti diabetes.
Baca juga: 89 Persen Pelajar di Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur Sudah Divaksin Covid-19
Baca juga: Bikin SKCK di Kota Tangerang Wajib Membawa Sertifikat Vaksin Covid-19
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Tangerang Selatan Berlangsung Lambat, Benyamin Davnie Sebut Nakes Kelelahan
Jika memiliki penyakit tersebut, pihak kesehatan melarang untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Ya, misalnya ada keluarga yang tinggal berdua, suami-istri. Kalau dua-duanya ada komorbid, itu bagaimana bisa dapat bansos karena tidak boleh vaksin," jelas Fajar.
Diketahui, Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan para penerima bansos wajib memiliki sertifikat vaksin Covid-19.
"Aturan ini sudah ada di dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021, mengamanatkan bagi penerima bansos syarat untuk melakukan pengambilan harus menunjukan bukti vaksin," kata dia, kepada Wartawan, saat dihubungi di tempat terpisah.