Bersih-bersih Area Lapas di Tangerang, Terkuak Daftar Barang Pribadi Bawaan Eks Jaksa Pinangki

Terkuak daftar barang pribadi bawaan eks jaksa Pinangki Sirna Malasari di Lapas Klas IIA Tangerang. Pinangki disuruh bersih-bersih area Lapas.

Dokumen Kejaksaan RI via Tribunnews.com
Terkuak daftar barang pribadi bawaan eks jaksa Pinangki Sirna Malasari di Lapas Klas IIA Tangerang. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terkuak daftar barang pribadi bawaan eks jaksa Pinangki Sirna Malasari di Lapas Klas IIA Tangerang.

Selain itu, terungkap pula kegiatan Pinanki Sirna Malasari setelah dieksekusi ke Lapas Klas IIA Tangerang sejak hari Senin (2/8/2021).

Diketahui, eks jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya dieksekusi ke Lapas Klas II Tangerang setelah hampir sebulan berada di Rutan Kejaksaan Agung RI.

Pinangki Sirna Malasari merupakan terpidana kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra.

Kasie Pembinaan Lapas Klas IIA Tangerang Herti Hartati mengungkapkan barang pribadi bawaan Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki hanya membawa sejumlah barang pribadi saat memasuki wilayah Lapas Klas IIA Tangerang.

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021).
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Barang pribadi yang dibawa antara lain baju tidur, pakaian dalam dan sejumlah pakaian bebas yang digunakan sehari-hari.

Sementara, barang elektronik dan ponsel pribadi dilarang masuk ke Lapas Klas IIA Tangerang.

Baca juga: 2 Hari Masuk Lapas di Tangerang, Pinangki Sirna Langsung Disuruh Nyapu Bersih-bersih Lingkungan

"Hanya baju dalam, baju tidur, dan beberapa baju bebas. Selain itu tidak ada ya," kata Herti saat ditemui di kantornya, Selasa (3/8/2021).

Sebelum memasuki lapas, Pinangki terlebih dahulu melakukan swab PCR dan hasilnya negatif Covid-19.

Herti juga menjelaskan Pinangki langsung diminta untuk bersih-bersih area lapas ketika telah berada di dalam Lapas.

"Bersih-bersih lingkungan wajib, selain lingkungan di luar, lingkungan kamar. Dari sekarang sudah Bersih-bersih," kata Herti.

Baca juga: Pinangki Sirna Diekseusi ke Lapas Klas IIA Tangerang, Tak Langsung Digabung dengan Tahanan Lain

Dua pekan pertama, Pinangki akan berada di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tangerang.

Tujuan berada di mapenaling untuk memperkenalkan suasana Lapas sebelum dimasukan ke sel biasa bersama tahanan lainnya.

"Kalau untuk tempat hunian tetap disatukan dengan yang lain. Untuk saat ini ditempatkan di blok mapenaling selama dua minggu," imbuh Herti.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved