Bersih-bersih Area Lapas di Tangerang, Terkuak Daftar Barang Pribadi Bawaan Eks Jaksa Pinangki
Terkuak daftar barang pribadi bawaan eks jaksa Pinangki Sirna Malasari di Lapas Klas IIA Tangerang. Pinangki disuruh bersih-bersih area Lapas.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Ia memastikan tidak akan ada sel tahanan khusus untuk Pinangki Sirna Malasari.
Setelah dua pekan, Pinangki akan berbagi ruang hunian bersama warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya.
"Nanti akan tetap ditempatkan di kamar hunian sama dengan yang lain, karena di tempat kami tidak ada blok khusus," jelas Herti.
Komjak Ungkap Pinangki Dieksekusi ke Lapas
Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dieksekusi dalam dugaan kasus suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengaku telah mendapatkan informasi itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan proses eksekusi pada hari ini, Senin (2/8/2021) siang.
"Pinangki sudah dieksekusi tadi jam 14.00 WIB," kata Barita saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Haris Azhar Angkat Bicara Soal Keputusan Tak Ajukan Kasasi Vonis PT DKI atas Pinangki
Barita menuturkan informasi itu setelah Komjak melakukan klarifikasi kepada Kejaksaan RI.
Barita menuturkan hal itu sesuai dengan harapannya yang meminta proses eksekusi bisa dilakukan sesegera mungkin.
Menurut Barita, Pinangki telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung RI menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita di Tangerang.
"Ini sesuai harapan Komjak yang meminta segera dilakukan eksekusi. Sekarang yang bersangkutan dipindahkan ke LP Wanita Tangerang," tukasnya.

Diketahui, Pinangki terlibat dalam kasus suap USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Tak hanya itu, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.
Uang itu pun digunakan Pinangki untuk bergaya hidup mewah-mewahan.