Bersih-bersih Area Lapas di Tangerang, Terkuak Daftar Barang Pribadi Bawaan Eks Jaksa Pinangki

Terkuak daftar barang pribadi bawaan eks jaksa Pinangki Sirna Malasari di Lapas Klas IIA Tangerang. Pinangki disuruh bersih-bersih area Lapas.

Dokumen Kejaksaan RI via Tribunnews.com
Terkuak daftar barang pribadi bawaan eks jaksa Pinangki Sirna Malasari di Lapas Klas IIA Tangerang. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terkuak daftar barang pribadi bawaan eks jaksa Pinangki Sirna Malasari di Lapas Klas IIA Tangerang.

Selain itu, terungkap pula kegiatan Pinanki Sirna Malasari setelah dieksekusi ke Lapas Klas IIA Tangerang sejak hari Senin (2/8/2021).

Diketahui, eks jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya dieksekusi ke Lapas Klas II Tangerang setelah hampir sebulan berada di Rutan Kejaksaan Agung RI.

Pinangki Sirna Malasari merupakan terpidana kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra.

Kasie Pembinaan Lapas Klas IIA Tangerang Herti Hartati mengungkapkan barang pribadi bawaan Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki hanya membawa sejumlah barang pribadi saat memasuki wilayah Lapas Klas IIA Tangerang.

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021).
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Barang pribadi yang dibawa antara lain baju tidur, pakaian dalam dan sejumlah pakaian bebas yang digunakan sehari-hari.

Sementara, barang elektronik dan ponsel pribadi dilarang masuk ke Lapas Klas IIA Tangerang.

Baca juga: 2 Hari Masuk Lapas di Tangerang, Pinangki Sirna Langsung Disuruh Nyapu Bersih-bersih Lingkungan

"Hanya baju dalam, baju tidur, dan beberapa baju bebas. Selain itu tidak ada ya," kata Herti saat ditemui di kantornya, Selasa (3/8/2021).

Sebelum memasuki lapas, Pinangki terlebih dahulu melakukan swab PCR dan hasilnya negatif Covid-19.

Herti juga menjelaskan Pinangki langsung diminta untuk bersih-bersih area lapas ketika telah berada di dalam Lapas.

"Bersih-bersih lingkungan wajib, selain lingkungan di luar, lingkungan kamar. Dari sekarang sudah Bersih-bersih," kata Herti.

Baca juga: Pinangki Sirna Diekseusi ke Lapas Klas IIA Tangerang, Tak Langsung Digabung dengan Tahanan Lain

Dua pekan pertama, Pinangki akan berada di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tangerang.

Tujuan berada di mapenaling untuk memperkenalkan suasana Lapas sebelum dimasukan ke sel biasa bersama tahanan lainnya.

"Kalau untuk tempat hunian tetap disatukan dengan yang lain. Untuk saat ini ditempatkan di blok mapenaling selama dua minggu," imbuh Herti.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Ia memastikan tidak akan ada sel tahanan khusus untuk Pinangki Sirna Malasari.

Setelah dua pekan, Pinangki akan berbagi ruang hunian bersama warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya.

"Nanti akan tetap ditempatkan di kamar hunian sama dengan yang lain, karena di tempat kami tidak ada blok khusus," jelas Herti.

Komjak Ungkap Pinangki Dieksekusi ke Lapas

Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dieksekusi dalam dugaan kasus suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengaku telah mendapatkan informasi itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan proses eksekusi pada hari ini, Senin (2/8/2021) siang.

"Pinangki sudah dieksekusi tadi jam 14.00 WIB," kata Barita saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Haris Azhar Angkat Bicara Soal Keputusan Tak Ajukan Kasasi Vonis PT DKI atas Pinangki

Barita menuturkan informasi itu setelah Komjak melakukan klarifikasi kepada Kejaksaan RI.

Barita menuturkan hal itu sesuai dengan harapannya yang meminta proses eksekusi bisa dilakukan sesegera mungkin.

Menurut Barita, Pinangki telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung RI menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita di Tangerang.

"Ini sesuai harapan Komjak yang meminta segera dilakukan eksekusi. Sekarang yang bersangkutan dipindahkan ke LP Wanita Tangerang," tukasnya.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (YouTube/Kompas Tv)

Diketahui, Pinangki terlibat dalam kasus suap USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Tak hanya itu, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.

Uang itu pun digunakan Pinangki untuk bergaya hidup mewah-mewahan.

Tercatat, dia memakai uang itu untuk membeli mobil BMW X5 dan pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat.

Baca juga: Kritikan Soal Pernyataan Wartawan Banyak Tanya Soal Pinangki

Selain itu, uang itu digunakan Pinangki untuk berobat kecantikan di Amerika Serikat hingga pembayaran sewa apartemen dan pembayaran kartu kredit.

Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara. Namun pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu.

Sepekan setelahnya, JPU baru menerima salinan putusan banding terkait pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki. Setelah menimbang selama 14 hari, akhirnya JPU memutuskan tak mengajukan kasasi.

Artinya, JPU menerima putusan pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Dengan keputusan ini, artinya kasus Pinangki telah inkrah pada 6 Juli 2021 lalu.

Atas surat perintah tersebut, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Februari 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Setelah hampir sebulan, Pinangki akhirnya dieksekusi dari Rutan Kejaksaan Agung RI menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang. (Tribunnews.com/TribunJakarta.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved