Insiden Kecelakaan Maut di Bintaro, Keluarga Minta Polisi Lakukan Ini: Moge Hancur Jadi 2 Bagian
Keluarga korban sudah mengikhlaskan kepergian H (50) yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Boulevard Bintaro, Pondok Jaya, Pondok Aren, Kota Tangsel
Sesampainya di dekat Hotel Santika, AS yang memacu mogenya dengan kecepatan 60-70 kilometer per jam itu menabrak H (49), pengendara motor Honda Beat yang berhenti di tengah jalan karena hendak belok ke kiri.
Dari kecelakaan itu, H cidera parah di bagian kepala hingga tewas di lokasi.
"Untuk pengendara moge sendiri masih dalam pemeriksaan kami. Kami ada orangnya. Jadi belum selesai. Sementara ini masih dalam penyelidikan," ujar Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama Baso di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Senin (2/8/2021).
Sementara, barang bukti yang diamankan aparat kepolisian selain sepeda motor korban dan terduga pelaku adalah rekaman closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, termasuk dari dua teman AS yang juga sedang memacu kuda besi bersama saat kejadian alias konvoi.
"Kita baru mengumpulkan CCTV dari Hotel Santika. Kemudian kita meminta keterangan juga dari warga setempat yang pada saat itu ada di TKP."
Baca juga: Polisi Periksa Istri Jerinx di Bali Terkait Kasus Dugaan Pengancaman: Ponsel Disita
Baca juga: Pemprov DKI Segera Suntikkan Vaksin Covid-19 Booster Bagi Tenaga Kesehatan
Baca juga: Wali Kota: Jika PPKM Diperpanjang, Kota Bekasi Idealnya Masuk Kategori Level 2
"Saksi yang dimintai keterangan satu yang ada di TKP. Kemudian dua orang pengendara sepeda motor moge juga yang termasuk rombongan si penabrak," papar Nanda.
Kendati sudah 24 jam lebih diperiksa, AS belum ditetapkan sebagai tersangka.
Di sisi lain, aparat memiliki dugaan awal bahwa AS lalai dalam berkendara hingga menghilangkan nyawa orang lain dalam hal ini si pengendara Beat.
AS diduga melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kalau dugaan pasal, sekarang kita masih menduga pasal yang dilanggar adalah pasal 310 ayat 4, kelalaian yang mengakibatkan kehilangan nyawa seseorang. Hukuman maksimalnya enam tahun penjara," pungkasnya.
Moge ringsek

Dua sepeda motor yang terlibat kecelakaan maut di kawasan Bintaro Sektor 7, tepatnya di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) kini berada di Mapolres Tangsel.
Kawasaki ER-6N dan Honda Beat itu diletakkan di bagian belakang Polres bersama puluhan sepeda motor sitaan polisi lainnya.
TONTON JUGA